METRUM
Jelajah Komunitas

Percepat Izin Investasi, Bupati Bandung Dadang Supriatna Minta Pengembang dan Konsultan Lebih Proaktif

KABUPATEN BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung berkomitmen mempercepat proses perizinan berusaha guna mendongkrak arus investasi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau Kang DS (KDS), menegaskan agar para pengembang dan konsultan tidak pasif dan lebih proaktif dalam memenuhi setiap persyaratan administrasi.

Hal tersebut ditegaskan KDS saat memimpin Rapat Koordinasi Proses Persetujuan Lingkungan di Soreang, Rabu (9/9/2026). Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkap bahwa Pemkab Bandung telah menerima surat klarifikasi dari Kementerian ATR/BPN terkait penyesuaian Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 24.200 hektare, yang akan segera ditindaklanjuti melalui Keputusan Bupati.

Guna memangkas mata rantai birokrasi, KDS menginstruksikan seluruh dinas teknis seperti DLH, Dinas PUTR, dan DPMPTSP untuk menerapkan pola kerja paralel. Pengembang diimbau mengurus dokumen ke DLH dan Dinas PUTR secara bersamaan tanpa perlu menunggu satu proses selesai terlebih dahulu.

KDS juga menyoroti penyusunan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL dan Amdal agar diselesaikan seefisien mungkin tanpa mengabaikan koridor hukum.

“Kalau bisa selesai satu minggu, kenapa harus diperlambat? Kalau sudah ada koreksi dari LH, konsultan dan pengembang juga harus segera menindaklanjuti,” tegas KDS.

Ia menambahkan, sinergi dan kecepatan respons dari pihak pemohon sangat menentukan kelancaran penerbitan izin investasi di Kabupaten Bandung.

“Kalau konsultan bisa membantu secara maksimal, saya kira dari Dinas LH tidak akan menghambat. Jadi harus ada kerja sama dalam konteks positif untuk membantu percepatan pengembangan,” tuturnya.

“Dinas PUTR pun secara simultan, jangan menunggu persetujuan selesai baru digarap. Silakan dari pengembang atau pemohon mengajukan kepada Dinas LH dan berbarengan dengan Dinas PUTR. Paralel saja,” lanjut KDS.

BACA JUGA:  Blanko KTP-el Kabupaten Bandung Tersedia 7.600 Keping, Warga Diminta Segera Ajukan Permohonan

Mengingat waktu efektif pelaksanaan program anggaran 2026 yang tersisa sekitar tiga setengah bulan, KDS meminta jajarannya dan para pelaku usaha bergerak cepat. Dari 26 dokumen lingkungan yang masuk di DLH, sebanyak 11 dokumen telah berhasil dirampungkan.

“Jadi tolong saling menjaga untuk percepatan. Pada akhirnya proses perizinan di Kabupaten Bandung tidak ada kesan lambat. Itu yang saya harapkan,” pungkasnya. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.