Awas! Tren ISPA di Bandung Merangkak Naik, Pemkot Langsung Bunyikan Alarm Waspada
KOTA BANDUNG (METRUM) – Tren penyakit pernapasan di Kota Bandung mulai menunjukkan pergerakan. Merespons sinyal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung langsung tancap gas membunyikan alarm kewaspadaan terhadap ancaman Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan Influenza-like Illness (ILI).
Langkah taktis ini resmi diteken melalui Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Nomor 17598-Dinkes/2026 pada 17 September 2026. Berdasarkan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR), Dinkes mengendus adanya tren kenaikan kasus penyakit pernapasan yang terjadi pada rentang minggu ke-35 dan ke-36 tahun 2026.
“Meski peningkatan tersebut belum memenuhi kriteria sinyal kewaspadaan berdasarkan ambang batas, kondisi ini tetap menjadi perhatian serius. Kita harus memperkuat deteksi dini, surveilans, pencegahan, serta kesiapsiagaan penuh menghadapi kemungkinan lonjakan kasus ISPA dan ILI di Kota Bandung,” tegas pihak Dinkes Kota Bandung dalam keterangan resminya.
Guna mencegah kecolongan, Dinkes menginstruksikan seluruh ujung tombak fasilitas kesehatan (faskes)—mulai dari Puskesmas hingga rumah sakit—untuk bersiaga. Faskes dituntut proaktif melacak, menangani, dan melaporkan setiap anomali kasus pernapasan maksimal 1×24 jam sejak sinyal diterima.
Puskesmas juga diwajibkan menyisir potensi munculnya klaster penularan di titik-titik kumpul rawan, seperti sekolah, asrama, pesantren, hingga area perkantoran. Jika ditemukan lonjakan kasus yang tidak lazim, investigasi epidemiologi akan langsung digelar.
Terkait hal ini, Pemkot meminta warga Bandung untuk tidak panik dan berhati-hati terhadap peredaran hoaks kesehatan.
“Masyarakat diimbau tetap tenang dan waspada. Bagi warga yang mengalami batuk, pilek, atau demam, kami anjurkan untuk disiplin menggunakan masker, menerapkan etika batuk, beristirahat di rumah, dan kurangi kontak dekat dengan orang lain sampai kondisi membaik,” tambah pihak Dinkes.
Jangan Anggap Remeh, Kenali Tanda Bahayanya!
Warga diminta segera meluncur ke rumah sakit atau Puskesmas jika gejala pernapasan mulai memburuk. Ada sejumlah red flags atau tanda bahaya yang pantang diabaikan, di antaranya:
- Sesak napas atau napas menjadi sangat cepat.
- Terlihat tarikan dinding dada ke dalam saat bernapas.
- Bibir, lidah, atau ujung kuku mulai membiru.
- Demam tinggi di atas 38 derajat Celsius yang tak kunjung turun selama lebih dari tiga hari.
- Penurunan kesadaran.
- Pada anak dan bayi: menolak makan, minum, atau menyusu.
Sebagai langkah pamungkas, Dinkes juga menginstruksikan kolaborasi ketat di tingkat kewilayahan. Camat dan lurah diminta untuk turun tangan mengawasi penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta memastikan kelayakan sirkulasi udara di ruang-ruang publik. Terakhir, warga ditekankan untuk melengkapi imunisasi sesuai rekomendasi tenaga kesehatan. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.