Bandung “Bersih-Bersih” Bangunan Liar: Farhan Tegaskan Aturan Tanpa Pilih Kasih!
KOTA BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penertiban bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) dilakukan secara tegas, namun tetap mengedepankan pendekatan yang manusiawi, persuasif, dan sesuai prosedur hukum.
Pemkot Bandung di bawah kepemimpinan Wali Kota Muhammad Farhan terus bergerak cepat membenahi tata kota. Langkah tegas diambil dengan menertibkan ratusan bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berdiri di atas fasilitas umum, mulai dari trotoar hingga saluran air.
Farhan menegaskan bahwa langkah ini murni demi menegakkan aturan dan mengembalikan fungsi ruang publik, bukan untuk menyengsarakan masyarakat. Ia juga menepis tudingan adanya tindakan represif dalam setiap operasi penertiban.
“Patokan kami adalah aturan. Memang kadang memicu ketidaknyamanan, tapi kalau bangunan berdiri di atas saluran air atau trotoar, ya harus ditertibkan. Kami lakukan secara tegas, tetapi tetap manusiawi,” ujar Farhan di Pendopo Kota Bandung, Selasa (14/7/2026).
Mendengar Keluhan Warga Saat Siskamling
Keputusan “bersih-bersih” kota ini bukan tanpa alasan. Farhan mengungkapkan, laporan mengenai bangunan liar yang menyumbat drainase dan memicu banjir selalu menjadi keluhan utama warga setiap kali ia turun ke lapangan atau menghadiri kegiatan Siskamling.
Bagi Farhan, menegakkan aturan tata ruang memang penuh tantangan emosional, namun kepentingan publik di atas segalanya.
“Tantangannya berat, kadang yang ditertibkan itu orang yang kita kenal sendiri. Tapi aturan harus tegak, tidak boleh pilih kasih,” tegasnya.
Selain bangunan fisik, Pemkot Bandung juga mulai membatasi aktivitas usaha yang memicu kerumunan hingga dini hari demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Ratusan Bangunan Ditertibkan, Puluhan Juta Denda Masuk Kas Negara
Bukan sekadar gertakan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi, membeberkan data konkret. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, sebanyak 664 bangunan liar dan lapak PKL di sembilan lokasi telah berhasil ditertibkan.
Beberapa titik penertiban terbesar di antaranya:
- Jalan Cicadas: 268 kios PKL.
- Jalan Pasirkoja: 254 bangunan liar.
- Kawasan Dipatiukur & Jl. Singa Perbangsa: 71 bangunan.
- Jalan Banten: 37 bangunan.
- Serta puluhan bangunan lainnya di kawasan Gatot Subroto, Babakan Tarogong, Burangrang, hingga bantaran Sungai Cikakak.
Tak berhenti di situ, pada Juli 2026 ini, Satpol PP sudah membidik lima kawasan baru untuk penertiban lanjutan, termasuk kawasan Teuku Umar, Ciumbuleuit, hingga Terminal Antapani.
Tanpa Gaduh, Warga Bongkar Mandiri
Hebatnya, proses penertiban ini diklaim berjalan kondusif tanpa bentrokan fisik. Bambang menyebut kunci suksesnya ada pada pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pemberian Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3.
“Tidak ada yang mendadak. Karena kami persuasif, banyak pemilik yang akhirnya sadar aturan dan membongkar sendiri bangunannya,” jelas Bambang.
Selain menjaga estetika kota, operasi penertiban dan patroli rutin (melalui tim seperti Jawara Sakti dan PRC) ini juga sukses menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kas daerah. Tercatat, denda administratif sebesar Rp113 juta berhasil masuk ke kas daerah, serta denda pidana hasil sidang tindak pidana ringan (tipiring) sebesar Rp63,6 juta disetorkan langsung ke kas negara. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.