Buntut Viral Tarif Cekik Vlogger di Rumah Pengabdi Setan, DPRD Kabupaten Bandung Desak Aturan Batas Harga!
KABUPATEN BANDUNG (METRUM) – Polemik tarif pembuatan konten video oleh vlogger di destinasi wisata Rumah Pengabdi Setan memicu reaksi keras dari DPRD Kabupaten Bandung. Kasus viral ini membuka mata pemerintah akan mendesaknya kebutuhan regulasi standar tarif bagi destinasi wisata, khususnya yang dikelola oleh pihak swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, M. Akhiri Hailuki, mendesak adanya kesepakatan batas tarif bawah dan atas untuk mencegah persaingan yang saling mematikan antar-pengelola wisata.
“Perlu ada standar tarif yang dikeluarkan, berupa penentuan batas tarif bawah dan batas tarif atas destinasi wisata milik non-pemerintah daerah yang disepakati stakeholder pariwisata di Kabupaten Bandung,” ujar M. Akhiri Hailuki.
Akhiri menegaskan langkah ini bukan untuk mengekang kebebasan pengelola dalam mematok harga. Sebaliknya, standardisasi ini justru menjadi tameng untuk menjaga iklim bisnis pariwisata dari fenomena banting harga tak wajar atau praktik ‘getok harga’ yang mencekik pengunjung maupun konten kreator.
“Hal ini dimaksudkan untuk mencegah praktik persaingan tidak sehat antar-destinasi wisata, seperti banting harga atau juga penetapan harga terlalu mahal yang bisa mengganggu iklim pariwisata,” katanya.

Sorotan juga mengarah pada celah hukum yang ada saat ini. Payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah rupanya belum menyentuh urusan tarif destinasi wisata non-pemerintah secara spesifik.
“Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang pajak dan retribusi daerah terkait standar tarif wisata hanya mengatur untuk destinasi milik Pemda. Adapun destinasi milik swasta dan BUMN tidak termasuk yang diatur secara rinci karena sudah dikenakan pajak daerah atau PBJT,” jelasnya.
Menyikapi kekosongan regulasi tersebut, Akhiri mendesak Bupati Bandung atau Dinas Pariwisata dan Kebudayaan segera bermanuver cepat dengan menerbitkan Surat Edaran (SE). Regulasi turunan ini diharapkan menjadi kompas bagi pengelola wisata untuk merasionalisasi tarif mereka secara berkeadilan.
“Untuk mengisi kekosongan aturan tentang standar tarif wisata swasta dan BUMN diperlukan Surat Edaran dari Bupati atau Dinas Pariwisata berisi imbauan agar pengelola wisata melakukan rasionalisasi tarif secara mandiri guna menjaga iklim wisata di Kabupaten Bandung dengan melibatkan stakeholder pariwisata,” tuturnya.
Keberadaan vlogger atau pembuat konten sejatinya adalah amunisi promosi gratis yang ampuh jika dikelola dengan regulasi yang menguntungkan kedua belah pihak. Akhiri mewanti-wanti agar drama tarif ini tidak menjadi bumerang yang merusak citra Kabupaten Bandung di mata wisatawan.
“Semoga persoalan tarif vlog di semua destinasi wisata ini tidak memengaruhi angka kunjungan wisatawan ke Kabupaten Bandung,” pungkas Akhiri. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.