Bupati Bandung Ancam Segel Perusahaan yang Abaikan Kewajiban Retensi Banjir
KABUPATEN BANDUNG (METRUM) – Bupati Bandung Dadang Supriatna melontarkan ultimatum keras kepada perusahaan-perusahaan di kawasan Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, yang mengabaikan kewajiban menyediakan lahan retensi banjir. Pemerintah Kabupaten Bandung memastikan tidak akan lagi memberi toleransi, bahkan siap menyegel hingga menutup operasional perusahaan yang membandel.
Sikap tegas itu disampaikan Dadang Supriatna saat memimpin Rapat Koordinasi Penguatan Pentahelix Penanganan Banjir di Aula Kantor Desa Tegalluar, Selasa (2/6/2026). Menurutnya, persoalan banjir yang selama bertahun-tahun menghantui kawasan tersebut tidak boleh terus berlarut akibat rendahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.
KDS mengungkapkan, berbagai pembahasan yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir belum menghasilkan keputusan yang konkret. Karena itu, ia turun langsung memimpin koordinasi agar penanganan banjir segera memasuki tahap pelaksanaan.
“Sudah beberapa bulan ke belakang kita menegaskan kepada para kepala dinas, tetapi belum final. Maka hari ini saya hadir langsung karena persoalan ini harus segera ada penyelesaian,” tegas Dadang Supriatna.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Bandung menetapkan sejumlah langkah percepatan, mulai dari normalisasi Sungai Cilisungan melalui pengerukan sedimentasi, pelebaran sungai dan anak sungai, penataan jaringan drainase, hingga percepatan pembangunan Danau Retensi Tegalluar sebagai infrastruktur pengendali banjir. Langkah itu diproyeksikan mampu mengurangi genangan yang selama ini mengganggu aktivitas masyarakat dan kawasan industri.
Namun, KDS menegaskan keberhasilan penanganan banjir juga bergantung pada komitmen dunia usaha. Seluruh perusahaan di kawasan Tegalluar diwajibkan menyediakan minimal 10 persen dari luas lahannya sebagai area retensi sesuai ketentuan Peraturan Daerah dan komitmen saat pengajuan izin usaha.
“Kami bukan meminta. Kami sedang menagih janji yang sudah disepakati ketika izin diterbitkan. Sekarang saatnya komitmen itu dipenuhi,” ujar KDS.
Ia mengingatkan, pemerintah daerah telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengambil tindakan apabila masih ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut.
“Kalau masih mempertahankan tidak menyediakan lahan retensi, saya sudah tugaskan Satpol PP untuk melakukan penyegelan dan penutupan,” katanya.
Menurut KDS, lemahnya pengawasan pada masa lalu membuat banyak perusahaan tidak menjalankan kewajiban sebagaimana tercantum dalam izin yang dimiliki. Kondisi itu kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tidak terus memperparah risiko banjir di kawasan Tegalluar.
Selain penegakan aturan, Pemkab Bandung juga terus mengawal pembangunan danau retensi yang telah memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat. Infrastruktur tersebut akan berfungsi menampung limpasan air saat curah hujan tinggi sehingga beban sungai dapat berkurang dan potensi banjir di permukiman maupun kawasan industri semakin terkendali. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.