Delapan Pejabat Pemkot Bandung Diperiksa Kejari, Sekda: ASN Harus Hadir dan Kooperatif
KOTA BANDUNG (METRUM) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menegaskan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung wajib mematuhi dan mengikuti setiap proses hukum yang tengah berjalan.
Zulkarnain menegaskan pentingnya aparatur sipil negara (ASN) untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku, menyusul adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemkot Bandung oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
“Kami, para ASN, sesuai arahan Pak Wali Kota, harus taat pada aturan. Apapun proses yang sedang berjalan, tidak boleh ada yang melanggarnya. Jika ada proses hukum, wajib diikuti,” ujar Zulkarnain di Balai Kota Bandung, Senin (3/11/2025).
Ia menegaskan, kehadiran dalam panggilan pemeriksaan merupakan bentuk kedisiplinan dan tanggung jawab ASN. “Selama masih bertugas di lingkungan Pemkot Bandung, siapapun, baik kepala OPD maupun staf, harus hadir jika dipanggil untuk memberikan keterangan,” tambahnya.
Zulkarnain menjelaskan, penyidikan yang tengah dilakukan masih pada tahap pemeriksaan saksi. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang langsung menarik kesimpulan tentang bersalah atau tidaknya seseorang.
“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah. Dipanggil sebagai saksi bukan berarti bersalah. Itu kewajiban hukum, bukan bentuk vonis,” tegasnya.
Hingga kini, sekitar delapan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Bandung. Selain itu, sejumlah kepala bagian (Kabag) dan kepala bidang (Kabid) juga turut dipanggil.
“Kalau dari kepala OPD sekitar delapan orang, tapi totalnya lebih banyak karena ada Kabag dan Kabid yang ikut dimintai keterangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, belum ada pendampingan hukum karena seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus saksi. “Ini masih tahap pendalaman kasus, belum sampai pada pendampingan hukum,” ujarnya.
Menurut Zulkarnain, pemeriksaan tersebut terkait satu kasus penyidikan yang berfokus pada dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan daerah. “Sejauh ini informasinya satu kasus, dengan surat perintah penyidikan yang sudah diterbitkan. Detailnya tentu menjadi ranah aparat penegak hukum,” pungkasnya. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.