DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko, Fokus pada Edukasi dan Rehabilitasi
KOTA BANDUNG (METRUM) – Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko serta Penyimpangan Seksual.
Pansus yang baru saja dibentuk ini telah mulai melakukan sejumlah pembahasan awal terkait substansi dan arah kebijakan perda tersebut.
Anggota Pansus 14, drg. Susi Sulastri, menilai keberadaan regulasi ini sangat penting sebagai langkah antisipatif terhadap potensi penyimpangan perilaku seksual di masyarakat.
“Kenapa perda ini penting? Karena kami ingin Bandung menjadi kota yang bebas dari perilaku menyimpang dan berisiko secara seksual,” ujar politisi PKS tersebut.
Susi menegaskan, penyusunan Raperda ini bukan karena kondisi darurat, melainkan bagian dari upaya pencegahan dini agar kasus serupa tidak berkembang lebih luas di masyarakat.
“Kalau dibilang darurat, sebenarnya tidak. Berdasarkan data, kasusnya belum signifikan. Tapi semangatnya adalah bagaimana mencegah sejak dini dan menjaga Bandung tetap aman dari perilaku menyimpang,” jelasnya.
Menurutnya, Dinas Kesehatan Kota Bandung akan menjadi instansi utama yang bertanggung jawab atas pelaksanaan perda ini. Namun penerapannya akan melibatkan kolaborasi lintas perangkat daerah.
“Perda ini akan mengatur berbagai hal, mulai dari pencegahan, rehabilitasi, hingga definisi jenis-jenis perilaku penyimpangan seksual. Nantinya juga akan dibentuk satuan tugas khusus untuk penanganannya,” kata Susi.
Ia berharap, keberadaan perda ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah kota dalam melakukan mitigasi dan pengendalian perilaku seksual berisiko.
“Dengan adanya perda ini, ketika muncul indikasi awal di lapangan, pemerintah bisa segera mengambil langkah antisipatif,” tambahnya.
Lebih lanjut, Susi menyebut pihaknya akan melakukan studi banding ke DKI Jakarta, yang lebih dulu memiliki perda serupa.
“Rencananya kami akan belajar ke Jakarta untuk melihat bagaimana penerapan perda tersebut,” ungkapnya.
Susi menambahkan, Raperda yang tengah disusun tidak memuat pasal sanksi, karena fokusnya adalah pada pendekatan preventif dan edukatif.
“Raperda ini bersifat pencegahan. Tidak ada sanksi, karena tujuannya adalah edukasi, rehabilitasi, dan pengendalian perilaku berisiko,” pungkasnya. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.