Disnaker Buka Posko Pengaduan, Pastikan THR 2026 Dibayar Tepat Waktu
KOTA BANDUNG (METRUM) – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, menegaskan komitmennya untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di wilayah Kota Bandung berjalan sesuai ketentuan.
“Kami akan membuka Posko Pengaduan THR untuk menerima laporan dari pekerja yang mengalami kendala pembayaran. Kami juga melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar kewajiban THR dipenuhi tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk menampung laporan pekerja yang mengalami kendala pembayaran. Langkah ini dilakukan guna memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain membuka posko, Disnaker juga menggencarkan sosialisasi kepada perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu. Pemerintah menegaskan, THR wajib disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Disnaker Kota Bandung menyatakan akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi apabila ditemukan indikasi pelanggaran di lapangan. Seluruh pengusaha diimbau untuk memenuhi kewajiban tersebut karena THR merupakan hak normatif pekerja.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 menegaskan komitmennya dalam mengawal kepatuhan pembayaran THR Keagamaan tahun 2026.
Penegakan aturan mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
Pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Pekerja PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kurun waktu 30 hari sebelum Hari Raya tetap berhak memperoleh THR. Sebaliknya, pekerja PKWT yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya tidak mendapatkan THR.
Hak THR juga tetap berlaku bagi pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berkelanjutan, selama belum menerima pembayaran dari perusahaan sebelumnya.
Besaran THR diberikan sebesar satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu hingga kurang dari 12 bulan, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.
Komponen upah yang menjadi dasar perhitungan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap, atau upah bersih tanpa tunjangan (clean wages). Untuk pekerja harian, perhitungan didasarkan pada rata-rata upah yang diterima.
Pemerintah menegaskan, THR harus dibayarkan dalam bentuk uang rupiah dan dilakukan satu kali dalam setahun sesuai hari raya masing-masing pekerja. Apabila dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diatur besaran yang lebih tinggi, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai ketentuan tersebut.
Menjelang Idulfitri 2026 yang diperkirakan berlangsung pada 20–24 Maret 2026, pengawasan intensif akan dilakukan pada 13–19 Maret 2026 dan dilanjutkan pada 25–27 Maret 2026 setelah hari raya. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.