DPRD Kota Bandung Susun Regulasi untuk Perkuat Toleransi dan Antisipasi Gesekan Sosial
KOTA BANDUNG (METRUM) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bandung, Elton Agus Marjan, S.E., menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat dirancang sebagai acuan hukum untuk mencegah dan menangani potensi konflik sosial yang dapat muncul di tengah masyarakat.
Menurutnya, raperda ini bertujuan menjaga kerukunan dan memperkuat nilai-nilai kebersamaan di Kota Bandung yang dihuni oleh masyarakat dengan latar belakang budaya, agama, suku, dan kepercayaan yang beragam.
Elton mencontohkan peristiwa di kawasan Arcamanik sebagai salah satu latar belakang pentingnya regulasi ini disusun. Ia menilai, kejadian serupa bisa saja terulang di masa mendatang jika tidak ditangani melalui pendekatan hukum yang memadai.
“Kami ingin ada payung hukum jika ke depan muncul permasalahan serupa. Ini bentuk antisipasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Elton menjelaskan bahwa raperda ini tidak mengatur soal ajaran agama, melainkan mengatur interaksi dan hubungan antarumat beragama serta antarwarga dari berbagai latar belakang sosial. Tujuannya adalah untuk menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat yang majemuk.
Ia juga menyoroti bahwa konflik sosial kerap kali tidak berakar dari masalah agama semata. Ada kalanya, faktor ekonomi menjadi pemicu utama dari sebuah konflik yang tampak seperti persoalan SARA.
“Konflik sosial tidak selalu bersumber dari isu agama, bisa juga karena faktor ekonomi,” tambahnya. Elton mengacu pada pengalamannya saat melakukan kunjungan ke Kota Salatiga, di mana konflik terkait pendirian rumah ibadah ternyata dipicu oleh rebutan lahan strategis, bukan soal keyakinan.
Menurutnya, raperda ini disusun sebagai pedoman yang dapat digunakan oleh seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan kehidupan yang rukun, baik antaragama maupun antarsuku. Ia menekankan pentingnya regulasi yang mampu memberikan arah penyelesaian konflik secara terstruktur.
Elton menegaskan bahwa pembahasan raperda ini tidak hanya menitikberatkan pada isu keagamaan, melainkan mencakup beragam potensi konflik sosial yang bisa timbul dalam kehidupan masyarakat. Ia menyebutkan bahwa dokumen raperda ini terdiri dari 21 pasal dan terbagi dalam 11 bab.
“Target kami pembahasan tuntas di bulan Agustus, karena substansi raperda ini cukup netral dan tidak mengandung kepentingan politis,” pungkasnya. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.