DPRD Setujui Dua Raperda Strategis, Pemkab Bandung Perkuat Akuntabilitas dan Reformasi Birokrasi
KABUPATEN BANDUNG (METRUM) – DPRD Kabupaten Bandung menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bandung. Persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan, sekaligus responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Persetujuan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Senin (13/7/2026). Sidang tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan terhadap agenda strategis pemerintah daerah.
Dua Raperda yang mendapat persetujuan bersama meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Selanjutnya, kedua regulasi tersebut akan memasuki tahapan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran serta Panitia Khusus IV, yang telah menuntaskan pembahasan kedua Raperda melalui proses yang cermat dan konstruktif.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bandung yang telah bekerja dengan penuh dedikasi, ketelitian, dan tanggung jawab sehingga kedua Raperda ini dapat disetujui bersama,” ujar Bupati Dadang Supriatna.
Menurutnya, pengesahan Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada masyarakat. Sementara perubahan struktur perangkat daerah diharapkan mampu memperkuat efektivitas organisasi pemerintahan sehingga pelayanan publik menjadi lebih optimal.
KDS menegaskan, perubahan kelembagaan bukan sekadar penyesuaian struktur birokrasi, tetapi juga bagian dari strategi meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pengambilan keputusan, serta menjawab tantangan pembangunan daerah yang semakin dinamis.
Ia berharap seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti hasil persetujuan tersebut agar implementasi kebijakan berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bandung.
Persetujuan dua Raperda ini juga dinilai menjadi momentum memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Bandung. Dengan tata kelola keuangan yang semakin akuntabel serta kelembagaan yang lebih adaptif, pemerintah daerah optimistis mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung percepatan pembangunan yang berkelanjutan. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.