KOTA BANDUNG (METRUM) – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, penyelesaian persoalan Kebun Binatang Bandung akan difokuskan pada penyelamatan empat aspek utama. Hal itu ia sampaikan saat berada di Pendopo Kota Bandung, Rabu, 25 Februari 2026.
Farhan menyampaikan, proses pembenahan Kebun Binatang Bandung kini memasuki tahap finalisasi draf kebijakan. Ia menargetkan dalam waktu tiga bulan sejak akhir Januari 2026, skema penyelamatan kawasan tersebut sudah memiliki kejelasan.
“Ada empat aspek yang harus kita selamatkan. Itu bukan dicoba, itu harus gol,” tegas Farhan.
Empat aspek yang dimaksud mencakup penyelamatan sumber air dan kawasan lindung, penyelamatan lahan, perlindungan terhadap pegawai, serta pelestarian nilai sejarah kebun binatang.
Menurut Farhan, kawasan kebun binatang memiliki nilai ekologis penting, terutama terkait keberadaan sumber air dan fungsi lindung yang harus dijaga keberlanjutannya.
“Yang mau kita selamatkan itu air dan lindungnya. Kedua, lahannya kita selamatkan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa lahan kebun binatang bukan sekadar aset biasa, melainkan memiliki dasar hukum serta nilai sosial yang tidak bisa diabaikan.
Selain aspek lingkungan dan lahan, perhatian juga diberikan kepada para pegawai yang telah lama mengabdi. Farhan memastikan akan memperjuangkan afirmasi agar pengelola baru—apabila nantinya terjadi perubahan skema—tetap memprioritaskan tenaga kerja yang ada saat ini.
“Siapapun yang jadi pengelola tetap harus mengutamakan memperkerjakan pegawai yang sekarang. Itu harus diperjuangkan. Dalam perjuangan tidak ada jaminan, tapi harus diperjuangkan,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui terdapat berbagai regulasi ketenagakerjaan yang harus diperhatikan, sehingga langkah afirmasi tersebut perlu ditempuh secara hati-hati dan sesuai ketentuan hukum.
Aspek terakhir yang tak kalah penting adalah warisan sejarah. Farhan menegaskan bahwa identitas pendiri serta nilai historis kebun binatang harus tetap dijaga dalam proses penataan.
“Warisan sejarah artinya kita tidak boleh melupakan siapa pendirinya, siapa keturunannya. Itu tidak boleh dilupakan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Farhan juga membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam upaya penguasaan lahan atau praktik mafia tanah. Ia menegaskan pembenahan dilakukan untuk memperjelas tata kelola dan landasan hukum kawasan tersebut.
“Saya itu sebagai wali kota harus membereskan semuanya. Tata kelolanya saya bereskan, dasar-dasar hukumnya saya bereskan,” ucapnya.
Menurutnya, langkah ini justru untuk mencegah polemik berkepanjangan terkait legalitas dan pengelolaan kebun binatang di masa mendatang.
Farhan menambahkan, koordinasi terus dilakukan dengan pemerintah provinsi dan kementerian terkait, termasuk instansi kehutanan, mengingat aspek lindung dan lingkungan menjadi bagian krusial dalam kebijakan tersebut.
Ia berharap dengan tata kelola yang lebih rapi dan dasar hukum yang kuat, Kebun Binatang Bandung dapat beroperasi secara profesional tanpa meninggalkan fungsi konservasi dan nilai sejarahnya.
“Ini harus terjaga dan terpenuhi baik oleh pemerintah kota, pemerintah provinsi, maupun kementerian,” pungkasnya. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.