Rusunami Sadang Serang Tawarkan Skema Kepemilikan Jelas, Cicilan Ditargetkan Rp1,5–2 Juta per Bulan
Minimal Dibuat 800 Unit
KOTA BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mengoptimalkan persiapan pembangunan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) di kawasan Sadang Serang.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan proyek rumah susun milik (rusunami) di Sadang Serang dirancang untuk memberi kesempatan warga memiliki hunian dengan skema kepemilikan yang jelas dan legal.
“Rusunami yang ada di Sadang Serang itu, tujuan utamanya adalah memberikan kesempatan ke semua warga untuk memiliki tempat tinggal. Di dalamnya ada aturan HGB selama 30 tahun,” ujar Farhan saat diwawancarai di Pendopo Kota Bandung, Rabu, 25 Februari 2026.
Menurut Farhan, konsep yang disiapkan berbeda dengan rumah susun sewa (rusunawa). Rusunami ini berbasis kepemilikan atau hak milik atas satuan rumah susun dengan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun sesuai regulasi, sehingga masyarakat memiliki nilai kepemilikan yang jelas.
Dari sisi pembiayaan, Pemerintah Kota Bandung tengah mengupayakan dukungan subsidi agar cicilan tetap terjangkau bagi masyarakat.
“Harganya akan diupayakan dengan bantuan subsidi keuangan sehingga dengan cicilan kurang sekitar antara Rp1,5 sampai Rp2 juta per bulan. Itu bisa lunas dan dimiliki selama 30 tahun,” jelasnya.
Saat ini, progres pembangunan masih difokuskan pada penguatan status lahan dan penyesuaian tata ruang. Perhitungan pembiayaan juga menunggu finalisasi desain serta skema pendanaan dari pemerintah pusat.
“Sekarang perkembangannya kita secara status sedang kita kuatkan dulu. Secara tata ruang sedang kita pastikan dulu. Nanti hitung-hitungan masalah pembiayaan itu sedang menunggu perhitungan,” katanya.
Farhan menambahkan, dari sisi teknis, desain bangunan dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat. Namun, kepastian tata ruang menjadi prioritas, mengingat Sadang Serang berada di kawasan Bandung Utara yang memiliki aturan khusus.
“Kalau mendesain gedung, mungkin dua minggu beres. Tetapi kita harus pastikan semua sesuai aturan,” ujarnya.
Terkait kapasitas, ia memastikan lokasi tersebut minimal dapat menampung 800 unit hunian. Target awal sempat diproyeksikan 1.000 hingga 1.200 unit, namun angka final akan disesuaikan dengan ketentuan kawasan.
“Memadai harus bisa menampung paling tidak 800 unit. Selebihnya nanti kita lihat lagi karena itu masuk wilayah Bandung Utara,” tuturnya.
Sebagai kawasan yang diatur ketat, pembangunan di Bandung Utara harus memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), hingga koefisien dasar hijau (KDH). Pemkot memastikan seluruh ketentuan tersebut menjadi acuan agar proyek tetap selaras dengan aspek lingkungan dan tata ruang kota.
Program rusunami ini merupakan bagian dari kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait telah meninjau lokasi dan menjanjikan kejelasan skema program pada akhir Februari 2026.
Pemkot Bandung berharap Kota Bandung dapat memperoleh alokasi sekitar 1.000 unit rumah subsidi dari pemerintah pusat. Selain Sadang Serang, kawasan Bandung Timur juga tengah dipertimbangkan untuk memperluas akses hunian vertikal bagi warga. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.