Empat Tahun Menunggu, Ratusan Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Gelar Unjuk Rasa Menuntut Hak yang Belum Dibayarkan
KOTA BANDUNG (METRUM) – Ratusan mantan karyawan dan wartawan PT Pikiran Rakyat Bandung yang tergabung dalam “Aliansi Eks Karyawan PR Menggugat”, menggelar aksi unjuk rasa di kantor Pikiran Rakyat (“PR”), Jalan Asia-Afrika No.77, Kota Bandung pada Kamis (18/4/2024). Unjuk rasa ini bertujuan menuntut hak-hak mereka yang belum juga dibayarkan dalam waktu 4 tahun lebih.
Unjuk rasa yang diikuti hampir 100 mantan karyawan dan wartawan “PR” ini berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
Dalam aksi demonstrasi, para mantan karyawan dan wartawan “PR” silih berganti menyampaikan orasi. Selain itu, mereka juga membentangkan spanduk protes terhadap perusahaan media tertua dan dianggap terbesar di Jawa Barat ini.
Salah-satu yang menyampaikan orasi adalah Ahmad Nada, eks jajaran desk editor Redaksi “PR”. Dalam orasinya Nada mengatakan bahwa mereka tidak meminta lebih dari apa yang mereka peroleh, dan hanya meminta apa yang menjadi hak mereka.
“Kami meminta agar PT Pikiran Rakyat Bandung memenuhi kewajiban dan piutangnya untuk membayar Sisa Uang Bekal Hari Tua (BHT), Uang Kompensasi/Uang Tunggu, Uang Tunjangan Jabatan, Uang Bonus, Uang Kesehatan, dan segala hak yang telah kami peroleh dengan jerih payah,” katanya.

Sementara itu, Teguh Laksana, Mantan Karyawan “PR” sekaligus koordinator lapangan aksi mengutarakan, unjuk rasa yang dilakukan eks karyawan PR ini merupakan reaksi atas lambannya respons manajemen PR dalam menangani masalah tuntutan para karyawan. Salah satunya hak-hak karyawan yang belum terpenuhi.
“Perselisihan dengan manajemen PR dimulai ketika manajemen baru PR tanpa ada kesepakatan dengan para karyawan yang masuk dalam program pensiun dipercepat, membatalkan Perjanjian Bersama (PB) secara sepihak,” ujar Teguh pada saat aksi di pelataran kantor “PR”.
Teguh mengungkapkan, PB itu sudah disepakati oleh manajemen sebelumnya dan sebagian hak karyawan sudah dibayarkan sesuai dengan perjanjian. Namun, manajemen baru PR secara sepihak telah membatalkan PB tersebut.
Tidak terima dengan keputusan manajemen baru PR, Teguh menuturkan, sebanyak 139 mantan karyawan PR mengambil jalur hukum dengan menyewa kuasa hukum untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Bahkan, tujuh mantan karyawan di antaranya menempuh jalur somasi.
“Pada 27 Maret 2024, Asep Maulana Syahidin dan Irwan Nasution dari Kantor Hukum The Maulana Law Firm telah mengirim surat permohonan mediasi ke Disnaker Kota Bandung dalam perselisihan tersebut,” kata Teguh.
Kemudian, Teguh menyampaikan surat permohonan bahwa The Maulana Law Firm yang mewakili 139 pensiunan PT PRB telah berusaha mengadakan pertemuan bipartit I dan Il, namun tidak diperoleh kesepakatan.
Selanjutnya para pensiunan PT PRB tersebut mengajukan permohonan mediasi kepada Disnaker Kota Bandung, dan mengirim surat penolakan penghentian kepesertaan BPJS Kesehatan oleh pihak perusahaan.
“Hal itu dilakukan karena hingga saat ini hak mantan karyawan belum dibayarkan sepenuhnya, termasuk uang kesehatan,” katanya.
Teguh menjelaskan, total hak yang harus dibayarkan oleh PT PRB pada para mantan karyawan ada sekitar Rp36 miliar. Namun untuk karyawan yang tergabung dalam aliansi hak yang harus dibayarkan ada sekitar Rp13-15 miliar.
“Itu pun masih akan direvisi katanya, bonus gak akan dikasih, bayangkan sama teman-teman bonus, uang transportasi, uang makan, itu kan hak kami selama bekerja, bukan uang hadiah, itu mau dihilangkan juga,” ujarnya.
Mantan karyawan yang haknya belum terpenuhi ini juga tengah mengajukan kepailitan Pikiran Rakyat. Hal itu dilakukan karena jajaran direksi terbaru enggan mendengar permintaan dari para mantan karyawan.
“Karena PR tidak mau dengar, jadi ya sudah kita pailitkan, kita selesaikan bareng-bareng. Meski mempailitkan itu memang sebuah perjuangan yang tidak sederhana, panjang banget,” tukasnya.
Adapun tiga tuntutan “Aliansi Eks Karyawan PR Menggugat” ini sebagai berikut:
- Menuntut Hak Pembayaran Uang Bekal Hari Tua, Uang Kesehatan, Uang Kompensasi/Masa Tunggu, Tunjangan Uang Makan dan Transpor, Tunjangan Jabatan, Uang Cuti dan Bonus Tahun, yang belum dibayarkan sejak dilakukan Program Pensiun Dipercepat (dirumahkan) sejak tahun 2020.
- Menolak pembatalan sepihak Perjanjian Bersama (PB) yang disepakati tahun 2020.
- Menuntut pimpinan Pikiran Rakyat agar melaksanakan amanat RUPS Luar Biasa tahun 2019 dan 2023 untuk menjual aset agar dapat menyelesaikan pembayaran pajak dan ketenagakerjaan. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.