Farhan Apresiasi Aturan Jam Malam Pelajar: Langkah Positif untuk Bandung Lebih Aman
KOTA BANDUNG (METRUM) – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mendukung langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang memberlakukan jam malam bagi para peserta didik.
Wakil Wali Kota Bandung, Farhan, menyambut baik penerapan jam malam bagi peserta didik di Kota Bandung. Menurutnya, kebijakan ini sangat tepat, terlebih sejalan dengan upaya Pemkot Bandung yang tengah gencar melakukan razia minuman beralkohol ilegal.
“Kalau Gubernur sudah menginstruksikan, kami pun akan melaksanakannya. Tinggal menunggu surat edarannya saja. Kalau sudah keluar, kita akan jalankan bersama,” ujarnya di Balai Kota Bandung, Selasa, 27 Mei 2025.
Jam malam tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik dalam rangka mendukung terwujudnya Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa. Dalam aturan itu, peserta didik dilarang beraktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu.
Pengecualian diberikan untuk kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan atau sosial atas izin orang tua atau wali, serta situasi darurat yang juga diketahui oleh orang tua atau wali.
Saat ditanya mengenai pembentukan satuan tugas khusus untuk pengawasan jam malam, Farhan menyatakan hal itu tidak diperlukan. Ia menegaskan fokus Pemkot saat ini adalah memberantas penjualan minuman keras ilegal.
“Satgas? Tidak perlu. Fokus kita adalah razia minuman keras. Penjualan miras ilegal sedang kita berantas secara serius dan terbukti,” tegas Farhan.
Ia mengungkapkan bahwa saat pembersihan pasca pawai baru-baru ini, ditemukan banyak botol minuman keras yang diduga menjadi pemicu kejadian yang tidak diinginkan, termasuk insiden serius yang menyebabkan korban kritis hingga meninggal dunia.
“Dalam pembersihan sampah setelah pawai, kami menemukan banyak miras. Ini membuktikan bahwa dampaknya nyata, bahkan ada korban yang sampai dirawat kritis dan ada yang meninggal,” tuturnya.
Menyikapi temuan tersebut, Pemkot Bandung akan terus melakukan penyisiran terhadap toko atau kios yang menjual minuman keras ilegal maupun obat-obatan terlarang.
“Kita akan fokus pada peredaran ilegal minuman keras dan juga obat-obatan terlarang,” tambahnya.
Farhan juga menjelaskan bahwa barang-barang hasil razia akan disita sebagai barang bukti, lalu diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan izin pemusnahan.
“Kita catat dulu semua sebagai barang bukti. Setelah itu dibawa ke pengadilan, dan jika sudah ada perintah, langsung kita hancurkan,” pungkasnya. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.