Farhan Murka Pohon Kota Ditebang, Pemkot Bandung Tempuh Jalur Hukum
KOTA BANDUNG (METRUM) – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengambil sikap tegas terhadap dugaan penebangan liar 10 pohon yang terjadi di Jalan LLRE Martadinata (Riau) Kota Bandung. Farhan memastikan kasus tersebut akan dibawa ke ranah hukum dan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Saat meninjau lokasi pada Jumat, 31 Juli 2026, Farhan langsung memerintahkan penyegelan area sebagai bagian dari proses penyelidikan. Ia menilai aksi tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, baik Peraturan Daerah Kota Bandung maupun kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait moratorium penebangan pohon.
“Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur agar diproses secara pidana karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat,” kata Farhan.
Menurut Farhan, dugaan pelanggaran tidak hanya menyangkut aturan daerah, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup. Karena itu, Pemerintah Kota Bandung akan membawa kasus tersebut ke penegak hukum lingkungan di tingkat nasional agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita akan laporkan juga ke Gakkum Lingkungan Hidup di kementerian. Ini bukan persoalan ringan,” ujarnya.
Farhan mengaku prihatin sekaligus geram melihat pohon-pohon berusia tua yang ditebang. Menurutnya, pohon-pohon tersebut memiliki fungsi penting sebagai peneduh, penyerap polusi, sekaligus bagian dari ekosistem perkotaan yang harus dijaga keberadaannya.
“Saya marah sekali melihat kejadian ini. Siapa pun yang melakukannya harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Berdasarkan informasi awal, penebangan diduga terjadi pada malam 1 Juli hingga dini hari 2 Juli 2026. Sejumlah saksi mengaku melihat pelaku mengenakan seragam sehingga sempat diduga sebagai petugas resmi. Namun hingga kini identitas pelaku maupun pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses penyelidikan.
Pemkot Bandung saat ini tengah mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari dokumentasi di lokasi hingga keterangan para saksi untuk mengungkap pihak yang terlibat dalam aksi tersebut.
“Saksi-saksi akan kita panggil. Siapa pun yang melakukan perusakan lingkungan ini akan dikenakan sanksi berat,” jelasnya.
Farhan juga mengajak masyarakat, aparat kewilayahan, serta anggota Linmas untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas penebangan pohon yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Di sisi lain, ia menginstruksikan Satpol PP Kota Bandung segera menyusun laporan hasil penyelidikan awal yang dilengkapi dokumentasi, kronologi kejadian, serta bukti pendukung lainnya sebagai dasar proses hukum.
“Laporan dari Satpol PP segera disampaikan kepada saya. Selanjutnya akan saya bawa kepada Pak Gubernur dan Gakkum Lingkungan Hidup sebagai dasar proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.