Pemkot Bandung Bersihkan Jalan Rajiman dari PKL dan Bangunan Liar, Penataan Berlanjut ke Sejumlah Titik
KOTA BANDUNG (METRUM) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sebanyak 36 pedagang kaki lima (PKL) beserta 36 bangunan liar (bangli) di kawasan Jalan Rajiman, Kamis, 30 Juli 2026. Penertiban ini sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki sekaligus memastikan sistem drainase dapat berfungsi optimal. Penertiban dilakukan Satpol PP Kota Bandung bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam rangka penataan ruang publik.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, mengatakan penataan kawasan difokuskan pada pemulihan fungsi fasilitas umum yang selama ini terganggu oleh keberadaan bangunan dan lapak di atas trotoar.
“Hari ini Satpol PP Kota Bandung bersama OPD lainnya melaksanakan penertiban PKL dan bangunan liar yang berada di sekitar Jalan Rajiman,” ujar Sukma saat ditemui di lokasi.
Menurut Sukma, trotoar harus kembali menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki. Selain itu, pembongkaran bangunan yang menutupi saluran air juga diperlukan agar petugas dapat lebih mudah melakukan pemeriksaan maupun penanganan apabila terjadi penyumbatan.
“Penertiban ini untuk mengembalikan fungsi trotoar kepada haknya, yaitu untuk pejalan kaki. Selain itu juga mengembalikan fungsi saluran air agar petugas lebih mudah melakukan pengecekan bak kontrol maupun penanganan apabila terjadi penyumbatan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat menjalankan usaha sebagai pedagang kaki lima. Namun, aktivitas tersebut harus tetap memperhatikan fungsi fasilitas umum dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas.
“Kami tidak pernah melarang PKL untuk berjualan. Yang kami lakukan adalah mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki dan fungsi saluran air untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Sukma menjelaskan, penertiban telah melalui seluruh tahapan sesuai prosedur, mulai dari penyampaian surat pemberitahuan hingga surat peringatan kepada para pedagang. Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut atas arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan instruksi Wali Kota Bandung Muhammad Farhan terkait penataan kawasan.
“Semua tahapan sesuai SOP sudah dilakukan, mulai dari surat pemberitahuan hingga surat peringatan,” ujarnya.
Sebelum penertiban dilaksanakan, Satpol PP bersama pihak kecamatan juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui mediasi dan dialog dengan para pedagang. Hasilnya, proses penertiban berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya penolakan.
“Alhamdulillah penertiban hari ini berjalan kondusif. Beberapa hari sebelumnya kami sudah melakukan penggalangan, rapat dengan para PKL, serta meminta kecamatan memediasi sehingga pelaksanaannya berjalan lancar,” ungkap Sukma.
Pemkot Bandung memastikan penataan ruang publik tidak berhenti di Jalan Rajiman. Mulai awal Agustus 2026, penertiban serupa dijadwalkan berlangsung di sejumlah kawasan lain, di antaranya Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista), Jalan Hasanuddin, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali Barat. Pemerintah berharap langkah tersebut mampu mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat.
“Saya berharap trotoar ini kembali menjadi hak pejalan kaki sesuai dengan fungsinya masing-masing,” pungkasnya. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.