METRUM
Jelajah Komunitas

Fraksi PDI Perjuangan Minta Pemkot Bandung Pastikan Efektivitas Empat Raperda Baru

KOTA BANDUNG (METRUM) – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kota Bandung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bandung Tahun 2025 Tahap II.

Empat Raperda tersebut meliputi:

  1. Raperda tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025–2045
  2. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial
  3. Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat
  4. Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko serta Penyimpangan Seksual

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bandung, Isa Subagja, menegaskan bahwa efektivitas pelaksanaan keempat Raperda tersebut sangat bergantung pada dukungan anggaran dan kesiapan sumber daya manusia (SDM).

“Tanpa dukungan anggaran dan SDM yang memadai, Raperda ini hanya akan menjadi dokumen tanpa makna. Kami ingin mengetahui sejauh mana kesiapan Pemkot Bandung dalam hal pembiayaan dan pelaksanaan kebijakan,” ujarnya.

Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti minimnya partisipasi publik dalam penyusunan Raperda. Menurut Isa, keterlibatan masyarakat melalui uji publik sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan polemik saat diterapkan.

Terkait Raperda Grand Design Pembangunan Keluarga, pihaknya meminta kejelasan keselarasan antara rencana tersebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung.

“Raperda ini seharusnya menjadi payung koordinatif untuk kebijakan di bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, dan keluarga berencana,” kata Isa.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar pelaksanaan kebijakan tidak berjalan sektoral.

Dalam pembahasan Raperda Ketertiban Umum, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti citra negatif Satpol PP di mata masyarakat. Mereka meminta agar pendekatan humanis lebih diutamakan dibanding tindakan represif.

BACA JUGA:  KPU, Milenial, dan Gen Z Kota Bandung Siap Sukseskan Pemilu 2024

“Stigma Satpol PP sebagai musuh wong cilik masih kuat. Karena itu, perlu diatur prosedur kerja dan sanksi yang mencegah kesewenangan petugas,” tegas Isa.

Fraksi juga menilai perlu adanya kejelasan pembagian kewenangan antara Satpol PP, kepolisian, Dinas Perhubungan, dan aparat kewilayahan agar tidak terjadi tumpang tindih tugas di lapangan.

Sementara dalam Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual, PDI Perjuangan menilai rumusan pasal-pasal masih belum jelas.

“Raperda ini mencakup aspek hukum, kesehatan, moral, dan hak asasi manusia. Namun, batas antara pencegahan perilaku berisiko dan penyimpangan seksual belum tegas dalam naskahnya,” tutup Isa.

Melalui berbagai catatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemkot Bandung memberikan penjelasan komprehensif agar keempat Raperda tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan tidak hanya menjadi produk hukum formalitas semata. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.