Genjot PAD Lewat Replikasi Sistem Peta Pajak, Pemkab Bandung Integrasikan NIB, NOP, dan BPHTB
KABUPATEN BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung bergerak cepat merapikan tata kelola data perpajakan demi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini ditempuh melalui kerja sama replikasi dan pemanfaatan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Sinergi yang melibatkan Bapenda, Inspektorat, dan Diskominfo Kabupaten Bandung ini ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama di Aula Blandongan, Balai Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
Melalui kerja sama ini, data Nomor Induk Bidang (NIB), Nomor Objek Pajak (NOP), serta validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan terintegrasi secara langsung. Hubungan data pertanahan dan perpajakan secara presisi ini diyakini membuat pemetaan serta identifikasi objek pajak di lapangan jauh lebih akurat dan terukur.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna—yang akrab disapa Kang DS—menegaskan bahwa kunci peningkatan PAD bukan sekadar menaikkan target penerimaan di atas kertas, melainkan membenahi basis data dari akarnya.
“PAD tidak semata-mata dilakukan melalui penetapan maupun peningkatan target penerimaan, tetapi harus didukung dengan pembenahan tata kelola dan kualitas basis data perpajakan,” tegas Kang DS.
Menurut Kang DS, ketersediaan data yang valid dan terintegrasi merupakan syarat mutlak bagi pemerintah daerah untuk memetakan potensi pajak secara riil di tiap wilayah.
Oleh karena itu, Pemkab Bandung bakal terus memacu inovasi digitalisasi pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan para wajib pajak demi menyokong pembangunan daerah. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.