METRUM
Jelajah Komunitas

Bupati KDS Perkuat Sinergi dengan KPK, Tata Kelola Pemkab Bandung Jadi Sorotan

KABUPATEN BANDUNG (METRUM) – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Komitmen tersebut disampaikan saat Pemerintah Kabupaten Bandung menggelar rapat koordinasi bersama Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Rumah Dinas Bupati Bandung, Kamis (6/8/2026).

Pertemuan itu tidak sekadar menjadi agenda koordinasi, tetapi juga ruang evaluasi terhadap sejumlah sektor yang dinilai penting dalam mencegah potensi tindak pidana korupsi sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dadang Supriatna atau KDS menyebut kehadiran Tim Korsup KPK menjadi momentum bagi Pemkab Bandung untuk memperbaiki tata kelola sekaligus memperkuat budaya integritas di seluruh perangkat daerah.

“Kehadiran Bapak dan Ibu sekalian merupakan suatu kehormatan sekaligus momentum penting bagi kami untuk memperkuat sinergi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, berintegritas, dan bebas dari korupsi,” kata KDS.

Dalam koordinasi tersebut, Pemkab Bandung menyiapkan sejumlah data strategis untuk dievaluasi bersama. Materi yang dibahas mencakup program prioritas daerah, pengelolaan APBD, pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, pengadaan barang dan jasa, belanja hibah, proyek strategis daerah hingga hasil pengawasan Inspektorat.

Perhatian juga diarahkan pada sektor pelayanan publik, terutama perizinan dan pertanahan, pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sertifikasi aset daerah, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pemetaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berbasis Zona Nilai Tanah (ZNT), serta penataan aset pemerintah daerah.

KDS meminta seluruh kepala perangkat daerah tidak menganggap rekomendasi KPK sebagai formalitas administratif. Setiap koreksi, masukan, dan rekomendasi harus dijadikan dasar untuk melakukan pembenahan secara konkret.

“Setiap masukan, koreksi maupun rekomendasi dari Tim Korsup KPK hendaknya diterima secara terbuka dan ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan terukur,” tegasnya.

BACA JUGA:  Bandung Luncurkan "Surabi" untuk Percepat Reformasi Birokrasi

Fiskal Daerah Ikut Jadi Perhatian

Di tengah upaya memperbaiki tata kelola, KDS turut menyoroti kondisi fiskal Kabupaten Bandung yang menghadapi tekanan akibat penurunan Transfer ke Daerah (TKD).

Menurutnya, pemerintah daerah dituntut mencari terobosan agar kemampuan fiskal tetap terjaga tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.

Sebagai Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), KDS menyebut persoalan tersebut tidak hanya dirasakan Kabupaten Bandung, tetapi juga menjadi tantangan bagi banyak pemerintah daerah di Indonesia.

“Kalau kondisi seperti ini daerah tidak mempunyai inovasi, maka insya Allah fiskalnya collapse, Pak dan dikhawatirkan terjadi PHK,” ujarnya.

Untuk memperkuat pendapatan daerah, KDS juga meminta dukungan KPK dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya dari sektor hotel dan restoran.

Ia mengusulkan penguatan sistem pengawasan transaksi untuk memastikan penerimaan pajak daerah lebih transparan dan optimal. Bahkan, KDS meminta KPK mendorong adanya kebijakan agar hotel dan restoran menggunakan sistem dua rekening.

KPK Soroti Tujuh Area Rawan

Anggota Tim Korsup KPK RI Arief Nurcahyo mengatakan koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya KPK mendorong pemerintah daerah memperbaiki tata kelola sekaligus memperkuat pencegahan korupsi.

Menurut Arief, kualitas tata kelola pemerintahan setidaknya dapat dilihat dari tiga indikator utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Pada program koordinasi dan supervisi 2026, KPK memfokuskan perhatian pada tujuh area, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik dan perizinan, manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, pendapatan daerah, serta pengawasan.

KPK berharap tujuh sektor tersebut dapat dikelola secara transparan dan akuntabel sehingga mampu menutup celah terjadinya tindak pidana korupsi.

Salah satu yang mendapat perhatian khusus adalah pengelolaan pokir DPRD. Arief menegaskan pokir bukan sesuatu yang harus ditolak, tetapi pelaksanaannya wajib mengikuti aturan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

BACA JUGA:  AS Menyetujui Penjualan 100 Unit Senjata HCDS ke Taiwan

Pokir harus selaras dengan RKPD dan RPJMD serta melalui proses verifikasi yang memadai agar program yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

Arief juga mengingatkan setiap kegiatan yang telah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) menjadi tanggung jawab perangkat daerah pelaksana. Karena itu, setiap kegiatan harus memiliki target output dan outcome yang jelas.

Selain pokir, KPK mengevaluasi perkembangan proyek strategis daerah, program prioritas Pemkab Bandung 2026, serta hasil pengawasan Inspektorat.

Arief menegaskan koordinasi antara KPK dan pemerintah daerah bersifat dua arah. Pemkab Bandung diberikan ruang untuk menyampaikan kondisi, persoalan, maupun kendala yang dihadapi secara terbuka.

“Ini bukan satu arah, tapi memang ada dua arah, sehingga kita nanti sama-sama bisa berdiskusi,” ujarnya.

KPK berharap pendampingan dan pengawasan tersebut mampu memperkuat pencegahan korupsi di Kabupaten Bandung sehingga tidak berujung pada penindakan.

“Harapannya tidak ada kegiatan penindakan di Bandung dan sekitarnya,” kata Arief.

Melalui koordinasi tersebut, Pemkab Bandung dan KPK berupaya menjadikan pembenahan tata kelola bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan bagian dari strategi membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, berintegritas, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.