METRUM
Jelajah Komunitas

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 28-29 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Biayanya

KABUPATEN BANDUNG (METRUM) – Warga Kabupaten Bandung yang masa berlaku SIM-nya segera habis bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling Polresta Bandung pada Jumat dan Sabtu, 28-29 Agustus 2026.

Layanan ini disiapkan untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Namun, pemohon perlu memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi dan datang lebih awal karena pendaftaran dapat ditutup apabila kuota harian sudah terpenuhi.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling

Untuk Jumat, 28 Agustus 2026, dua unit layanan SIM Keliling dijadwalkan beroperasi di:

  • Dealer Honda 98 Baleendah
  • Dealer Honda Nambo Banjaran

Sementara pada Sabtu, 29 Agustus 2026, layanan berpindah ke:

  • Toserba Prama Banjaran
  • Toserba Borma Katapang

Jadwal tersebut merupakan layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung, bukan layanan SIM Keliling Kota Bandung.

Jam Pelayanan

Pemohon pada Jumat dan Sabtu dapat datang mulai pukul 08.00 WIB. Untuk pendaftaran, layanan Jumat-Sabtu berlangsung hingga pukul 10.00 WIB, atau dapat ditutup lebih cepat apabila kuota pemohon telah terpenuhi.

Karena itu, pemohon disarankan datang lebih pagi dengan membawa dokumen secara lengkap.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya yang perlu disiapkan antara lain:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • Asuransi: Rp50.000
  • Tes kesehatan: Rp65.000
  • Tes psikologi: Rp75.000

Biaya SIM A dan SIM C tersebut merupakan PNBP perpanjangan SIM, sedangkan biaya pemeriksaan kesehatan, psikologi, dan asuransi merupakan komponen tambahan.

Syarat Perpanjangan SIM

Pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen dan memenuhi ketentuan berikut:

  1. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
  2. Membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP (SUKET) yang masih berlaku beserta fotokopinya.
  3. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
  4. Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis.
  5. SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan harus diproses melalui Satpas/Polresta sebagai permohonan SIM baru.
  6. Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk sesuai ketentuan kepolisian.
BACA JUGA:  Bandung Raih Skor Tertinggi IMDI, Bukti Kota Makin Melek Digital

Jangan Datang Setelah Kuota Penuh

Pemohon perlu memperhatikan masa berlaku SIM. Jangan menunggu sampai SIM kedaluwarsa karena layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku.

Selain itu, jadwal dan lokasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan kepolisian. Masyarakat disarankan mengecek informasi terbaru sebelum berangkat dan datang lebih pagi untuk menghindari kehabisan kuota.

Dengan layanan dua titik setiap hari, warga Kabupaten Bandung memiliki pilihan lokasi yang lebih dekat untuk memperpanjang SIM tanpa harus mengurusnya langsung di kantor Satpas. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.