METRUM
Jelajah Komunitas

Jurnalis Kompas.com Alami Penganiayaan Saat Meliput Aksi Tolak Revisi UU TNI, Laporkan ke Polisi

KOTA BANDUNG (METRUM) – Jurnalis Kompas.com, Faqih Rohman Syafei, melaporkan insiden kekerasan yang dialaminya saat meliput aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang (UU) TNI di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat (21/3/2025) malam. Laporan tersebut disampaikan ke Polrestabes Bandung pada Sabtu (22/3/2025) dengan nomor LP/B/423/III/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.

Faqih datang ke Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung bersama sejumlah jurnalis lainnya. Setelah menjalani pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia menjalani visum di Rumah Sakit Sartika Asih Bandung.

Kronologi Kejadian

Faqih mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat ia meliput demonstrasi di Jalan Diponegoro, depan Gedung DPRD Jawa Barat, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat berada di tengah kerumunan, ia merasa diawasi oleh dua orang berpakaian serba hitam yang tampak mencurigakan.

“Salah satu dari mereka sempat berbicara kepada temannya, menyebutkan bahwa saya harus dipantau,” ujarnya.

Situasi berubah ketika massa mulai meneriakkan tuduhan bahwa dirinya adalah intel. Faqih mencoba menenangkan diri dan tetap menjalankan tugasnya, tetapi beberapa orang dalam kerumunan mulai mengepungnya.

Meskipun telah menunjukkan kartu pers Kompas.com sebagai bukti identitasnya, sejumlah orang tetap memaksanya membuka isi ponselnya. Beruntung, beberapa orang dari massa mengenali dirinya sebagai jurnalis dan membantu membawanya keluar dari kerumunan menuju Rumah Makan Bancakan.

Namun, dalam perjalanan ke rumah makan tersebut, Faqih kembali menjadi sasaran kekerasan. Ia mengalami pemukulan di bagian kepala, tendangan di bagian belakang tubuhnya, serta tarikan pada bajunya. Saat mencoba berlindung di dalam rumah makan, ia juga terkena lemparan botol dari arah belakang.

Rekan-rekan jurnalis lainnya segera menariknya masuk untuk menghindari eskalasi lebih lanjut.

Tanggapan dan Tuntutan Kompas.com

Pemimpin Redaksi Kompas.com, Amir Sodikin, mengecam keras kekerasan yang menimpa Faqih. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.

BACA JUGA:  Puluhan Wartawan Ikuti Jurnalis Sadar Risiko Bencana 2023

“Jurnalis memiliki peran penting dalam demokrasi. Kekerasan dan intimidasi terhadap mereka adalah bentuk ancaman terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Amir.

Kompas.com mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memastikan perlindungan bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya. Selain itu, mereka juga mengapresiasi pihak-pihak yang telah membantu Faqih dalam situasi berbahaya tersebut.

Kompas.com menegaskan komitmennya untuk terus menyajikan informasi yang akurat dan berimbang serta tidak akan mundur dalam menghadapi tekanan yang mengancam kebebasan pers. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.