Kasus Penebangan Pohon Jalan Riau Naik ke Ranah Pidana, Farhan Libatkan Gakkum KLH
KOTA BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperluas penanganan kasus dugaan penebangan 10 pohon peneduh di Jalan LLRE Martadinata (Riau). Tidak hanya mengusut dugaan pelanggaran pidana, Pemkot juga menelusuri seluruh perizinan usaha yang diduga berkaitan dengan penebangan tersebut.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan Satpol PP sejak 29 Juni 2026 menunjukkan perkembangan signifikan sehingga proses penanganan tidak lagi sebatas pelanggaran administrasi atau tindak pidana ringan.
“Setelah hampir satu bulan berjalan ternyata terjadi eskalasi. Awalnya merupakan pelanggaran ringan kini mengarah pada dugaan pelanggaran berat. Karena itu pada 30 Juli saya hentikan proses tindak pidana ringan dan penanganannya ditingkatkan,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin, 3 Agustus 2026.
Farhan menjelaskan, temuan sementara mengindikasikan dugaan pelanggaran tidak hanya menyangkut Perda Kota Bandung, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena itu, proses penyelidikan kini melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, serta berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung.
Meski demikian, Farhan belum bersedia mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat karena proses hukum masih berjalan.
“Saya belum bisa bicara siapa saja yang terlibat karena akan terlalu spekulatif. Yang jelas proses hukumnya sedang berjalan,” katanya.
Berdasarkan laporan awal yang diterima Pemkot Bandung, perkara tersebut berpotensi dikenai ancaman pidana penjara lebih dari tiga tahun serta denda hingga miliaran rupiah apabila seluruh unsur pidana terbukti.
Selain mendalami aspek pidana, Pemkot Bandung juga mengusut legalitas bangunan dan kegiatan usaha di belakang lokasi penebangan. Langkah tersebut dilakukan karena terdapat dugaan kuat bahwa penebangan pohon berkaitan dengan kepentingan operasional usaha di kawasan tersebut.
“Dokumen yang kami miliki dan pengakuan beberapa pihak mengarah pada dugaan bahwa pemotongan pohon berkaitan erat dengan kegiatan usaha di gedung tersebut,” ujar Farhan.
Ia menuturkan, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tengah memeriksa seluruh dokumen perizinan, mulai dari usaha lapangan padel, kafe, hingga videotron yang beroperasi di kawasan tersebut.
“Kalau melihat laporan sementara, saya menilai masih ada beberapa perizinan yang belum lengkap. Ada yang masih berproses bahkan ada yang belum diproses sama sekali,” katanya.
Farhan menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun ketentuan lainnya, seluruh proses akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, Pemkot Bandung mulai menyiapkan rehabilitasi kawasan terdampak. Pohon-pohon yang ditebang akan diganti dengan pohon berukuran besar agar fungsi peneduh dapat segera kembali.
“Pohon yang ditebang merupakan pohon tanjung dan mahoni dengan tinggi sekitar lima sampai sepuluh meter. Karena itu penggantinya tidak boleh bibit, tetapi harus pohon yang sudah setengah jadi,” ujarnya.
Pemkot juga akan memasang pembatas sementara di lokasi sebagai bagian dari proses rehabilitasi. Selain itu, Farhan telah menugaskan Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Bandung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus tersebut.
“Kalau memang ada ASN yang terlibat, tentu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Farhan mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak hanya mematuhi aspek legalitas, tetapi juga membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat sekitar.
“Jangan hanya karena secara administrasi sudah selesai lalu merasa persoalan juga selesai. Lakukan pendekatan yang baik kepada masyarakat. Kita ingin kegiatan usaha berjalan selaras dengan lingkungan sekitarnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Diciptabintar Kota Bandung Rulli Subhanuddin mengungkapkan pihaknya telah memanggil pengelola dan pemilik usaha sejak awal Juni 2026 setelah menerima laporan warga. Pemeriksaan difokuskan pada dua persoalan, yakni dugaan penggunaan saluran drainase (branjang) serta kebisingan yang ditimbulkan aktivitas usaha.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan penggunaan branjang tidak terbukti. Meski demikian, pengelola bersedia memundurkan bangunan sekitar satu meter sehingga saluran tetap terbuka dan sekarang sudah diperbaiki,” ujarnya.
Terkait kebisingan, Diciptabintar meminta pengelola membatasi jam operasional dan menjalin kesepakatan dengan warga sekitar. Pemkot Bandung juga tengah menyusun regulasi yang lebih tegas mengenai jam operasional tempat usaha yang berada di sekitar kawasan permukiman sebagai upaya mencegah konflik serupa di kemudian hari. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.