Kualitas Pekerjaan Dinilai Buruk, Pemkot Bandung Tunda Izin Proyek BRT
KOTA BANDUNG (METRUM) – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memutuskan membekukan seluruh perizinan pembangunan proyek Bus Rapid Transit (BRT) setelah menemukan sejumlah masalah terkait kualitas pengerjaan infrastruktur di lapangan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memutuskan membekukan seluruh izin pembangunan proyek Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Bandung. Keputusan itu diambil setelah ia meninjau langsung progres pengerjaan proyek di sejumlah titik di kota tersebut.
Dalam peninjauan tersebut, Farhan menilai kualitas pengerjaan proyek transportasi publik itu belum memenuhi standar yang seharusnya diterapkan pada proyek berskala besar. Padahal, pembangunan BRT termasuk dalam kategori proyek strategis yang seharusnya memiliki mutu konstruksi yang baik.
“Saya putuskan semua izin pembangunan BRT dibekukan sampai mereka bisa merapikan yang ada di lima titik,” kata Farhan.
Ia mengungkapkan terdapat sejumlah lokasi yang menjadi perhatian karena kondisi pengerjaan dinilai belum rapi. Lima titik tersebut berada di Jalan Ir. H. Juanda (Dago), Jalan Merdeka, Jalan R.E. Martadinata (Riau) tepatnya di depan Taman Pramuka, serta dua titik lain di kawasan Dago yakni sekitar Dago 101 dan di depan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
Menurut Farhan, perbaikan di titik-titik tersebut harus segera diselesaikan sebelum proyek dilanjutkan ke tahap berikutnya. Pemerintah Kota Bandung, tegasnya, tidak akan mengeluarkan izin tambahan apabila kondisi pekerjaan di lapangan masih seperti saat ini.
Ia bahkan menilai kualitas pengerjaan proyek tersebut jauh dari standar yang diharapkan untuk proyek strategis nasional. Karena itu, Farhan meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menunda sementara seluruh proses perizinan.
“BRT itu pekerjaannya jelek sekali. Tidak ada tanda-tanda bahwa itu proyek strategis nasional. DPMPTSP, izinnya ditunda dulu sampai mereka bisa menyelesaikan,” ujarnya.
Farhan juga menegaskan, pemerintah kota tidak akan memberikan lampu hijau untuk penambahan pekerjaan baru, baik pembangunan koridor BRT maupun pekerjaan di luar koridor, sebelum perbaikan dilakukan secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil peninjauan sementara, ia bahkan menyatakan Pemkot Bandung menolak kelanjutan proyek BRT jika kualitas pengerjaannya tetap seperti yang terlihat saat ini.
“Sampai hari ini statusnya adalah hasil peninjauan saya menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bandung menolak BRT kalau melihat hasil pekerjaan seperti itu,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, Farhan menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Surat tersebut berisi sikap resmi pemerintah kota terkait kondisi pengerjaan proyek yang dinilai belum memenuhi standar.
“Saya tidak ragu-ragu. Saya akan sampaikan suratnya nanti ke Dirjen Perhubungan Darat,” kata Farhan.
Ia menjelaskan, seluruh izin konstruksi yang berada di bawah kewenangan DPMPTSP Kota Bandung untuk sementara dibekukan hingga perbaikan di lapangan benar-benar rampung.
“Melihat hasil pekerjaan di titik tersebut maka Pemerintah Kota Bandung, Wali Kota menolak BRT sampai itu beres dan semua izin konstruksinya dari DPMPTSP kita bekukan dulu sampai itu beres,” ujarnya.
Farhan berharap pihak kontraktor dan seluruh pihak terkait segera melakukan pembenahan agar kualitas pembangunan infrastruktur transportasi publik tersebut sesuai standar proyek strategis nasional. Dengan begitu, keberadaan BRT diharapkan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Bandung dalam jangka panjang. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.