METRUM
Jelajah Komunitas

KDS Beri Tenggat 30 Hari, Seluruh OPD Wajib Tuntaskan Rekomendasi BPK

KABUPATEN BANDUNG (METRUM) – Bupati Bandung Dadang Supriatna memberi tenggat waktu 30 hari kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menuntaskan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

Instruksi tersebut disampaikan Bupati saat membuka Gelar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK RI Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung di Hotel Grand Pasundan, Bandung, Selasa (7/7/2026).

Kegiatan itu diikuti seluruh perangkat daerah untuk mengevaluasi perkembangan penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, mengidentifikasi hambatan di lapangan, serta menyusun strategi percepatan penyelesaiannya. Forum tersebut juga menjadi bagian dari penguatan implementasi Reformasi Birokrasi melalui penandatanganan berita acara tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

Dalam arahannya, Dadang Supriatna menegaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi BPK bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi indikator penting dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Forum ini menjadi sarana evaluasi untuk menyamakan persepsi, menyelesaikan berbagai kendala, sekaligus mempercepat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset daerah agar setiap program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Dadang Supriatna.

Bupati yang akrab disapa KDS itu menegaskan, setiap rekomendasi hasil pemeriksaan harus dijadikan momentum memperbaiki sistem pengendalian internal, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, menyempurnakan pengelolaan keuangan dan aset daerah, sekaligus mencegah terulangnya kesalahan yang sama.

Karena itu, ia meminta seluruh kepala OPD segera mengevaluasi rekomendasi yang masih berstatus belum sesuai maupun belum ditindaklanjuti.

“Saya minta seluruh perangkat daerah memetakan setiap temuan berdasarkan klasternya. Dalam waktu 30 hari, seluruh tindak lanjut yang menjadi tanggung jawab masing-masing OPD harus sudah diselesaikan. Laporan hasil pemeriksaan sudah terbit pada bulan Juni, sehingga tidak ada alasan untuk menunda,” tegasnya.

BACA JUGA:  Wakil Wali Kota Bandung Kunjungi OPD di Balai Kota untuk Mendorong Peningkatan Pelayanan Publik

Selain menyoroti percepatan tindak lanjut, KDS juga memberi perhatian khusus terhadap pengelolaan aset daerah. Ia meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) segera melakukan inventarisasi aset secara menyeluruh serta menyempurnakan pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, persoalan aset daerah juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sehingga harus segera dituntaskan.

“Ini juga menjadi catatan KPK RI. Saya akan memantau langsung OPD mana yang serius dan disiplin menyelesaikan tindak lanjut. Saya ingin menerima laporan yang objektif dari Inspektorat sebagai bahan evaluasi,” katanya.

KDS juga meminta seluruh kepala perangkat daerah meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui evaluasi berkala, pembinaan aparatur, serta peningkatan kualitas pelaporan di masing-masing instansi. Sementara kepada Inspektorat Daerah, ia menginstruksikan agar terus memperkuat fungsi pembinaan, pendampingan, koordinasi, dan pengawasan agar setiap rekomendasi dapat diselesaikan tepat waktu dan berkualitas.

Ia berharap kegiatan tersebut menghasilkan langkah konkret berupa percepatan penyelesaian rekomendasi yang masih tertunda, kelengkapan bukti tindak lanjut, penyelesaian persoalan yang memerlukan koordinasi lintas OPD, serta meningkatnya komitmen seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Saya yakin dengan komitmen, kolaborasi, dan tanggung jawab seluruh perangkat daerah, kita mampu meningkatkan kualitas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Pada akhirnya, hal itu akan memperkuat pemerintahan yang bersih, akuntabel, berintegritas, dan membawa Kabupaten Bandung semakin BEDAS, maju, serta berkelanjutan,” pungkasnya. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.