METRUM
Jelajah Komunitas

Kemenangan Aset Pemkot Bandung: Enam Bangunan di Kebun Binatang Resmi Dikembalikan Kejaksaan

KOTA BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menerima penyerahan enam unit bangunan barang rampasan negara di kawasan Kebun Binatang Bandung dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Penyerahan aset ini merupakan bentuk pemulihan dan pengamanan barang milik daerah pasca-perkara tindak pidana korupsi penguasaan tanah negara secara melawan hukum mengantongi kekuatan hukum tetap (inkracht).

Prosesi penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima di Aula Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu (21/10/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, menegaskan bahwa serah terima ini merupakan bentuk penegakan hukum utuh sesuai amanat putusan pengadilan.

“Penyerahan ini bukan semata-mata proses administrasi ataupun serah terima fisik barang, melainkan juga bentuk pengembalian penguasaan aset kepada pihak yang berhak sesuai dengan keputusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Adapun enam fasilitas yang diserahkan meliputi:

  1. Kantor operasional lama (pembangunan ~1957)
  2. Kantor operasional baru (pembangunan ~2019)
  3. Rumah sakit hewan (pembangunan ~1957)
  4. Gudang nutrisi (pembangunan ~1957)
  5. Restoran (pembangunan ~2019)
  6. Panggung edukasi (pembangunan ~2010)

Perkara korupsi ini menyeret pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari atas nama terpidana Sri. Langkah eksekusi merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2983 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 12 Mei 2026.

Abun menekankan, tolak ukur keberhasilan penegakan hukum tak sebatas menjebloskan pelaku ke penjara, melainkan juga mengembalikan hak negara atas aset yang dirampas.

“Penuntutan kita dianggap berhasil manakala sudah sampai tuntas. Tuntas dalam artian bukan hanya memenjarakan orang, tetapi asetnya juga, barang buktinya juga bisa kembali kepada yang berhak atau kerugian negara,” tegas Abun.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, mengapresiasi kinerja Kejati Jawa Barat dan Kejari Kota Bandung dalam mengawal penyelamatan aset daerah. Pemkot Bandung bakal segera menindaklanjuti serah terima ini lewat inventarisasi, pemeriksaan administrasi, hingga legalitas hukum.

BACA JUGA:  Amankan Aset, Pemkot Bakal Bangun Posko di Kawasan Stadion GBLA

“Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan kejaksaan dalam penegakan hukum, penyelesaian permasalahan aset, dan membangun tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel,” kata Iskandar.

Iskandar menginstruksikan dinas terkait untuk mengelola kawasan Kebun Binatang Bandung dengan mengedepankan fungsi publik, kepastian hukum, dan keberlanjutan.

“Pemerintah yang baik tidak hanya diukur dari banyaknya program yang dilaksanakan, tetapi juga dari kemampuannya menjaga amanah, melindungi aset publik, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan kepada masyarakat,” tuturnya.

Melalui penyelamatan aset ini, sinergi antara Pemkot Bandung dan Kejaksaan diharapkan semakin solid untuk menutup celah penguasaan aset daerah secara ilegal di masa mendatang. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.