Sempat Diwarnai Penolakan Penghuni, Pembongkaran Rumah Tanpa PBG di Rancasari Ditunda
KOTA BANDUNG (METRUM) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menunda pembongkaran bangunan permanen dua lantai tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Gang Empang, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Rabu (21/10/2026). Langkah ini diambil demi menjaga kondusivitas usai penghuni rumah menyampaikan keberatan di tengah proses pembongkaran.
Penertiban non-yustisial ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait bangunan tanpa izin yang menempel pada rumah tetangga hingga memicu kebocoran dan rembesan air.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa penegakan aturan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan dialog.
“Yang kita kedepankan adalah bagaimana persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Kita tetap melakukan pendekatan secara persuasif dan mengupayakan komunikasi dengan pemilik maupun penghuni bangunan,” ujar Bambang.
Sebelum petugas bertindak, tim gabungan sempat menggelar mediasi bersama pemilik bangunan dan kuasa hukum pelapor di selasar masjid setempat. Pemilik pada dasarnya menerima pembongkaran, namun meminta penyelesaian yang dinilai adil. Pihak pelapor sendiri mengaku telah menawarkan opsi perbaikan teknis pada bagian bangunan yang menempel.
Usai mendapat lampu hijau dari sebagian anggota keluarga pemilik, sebanyak 94 personel gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait mulai mengevakuasi barang serta mencopot sebagian atap genteng. Namun, proses mendadak terhenti ketika salah satu penghuni keluar dan menolak penertiban.
“Pada saat proses berjalan, ada penghuni yang menyampaikan keberatan. Karena itu, kita hentikan sementara untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Bambang.
Penundaan ini bukan berarti penanganan kasus dihentikan. Satpol PP bersama kewilayahan akan kembali membuka ruang komunikasi untuk mencari solusi terbaik tanpa memicu konflik sosial. Petugas pun mengembalikan seluruh barang warga yang sempat dievakuasi.
“Kita akan komunikasikan kembali melalui aparatur kewilayahan. Harapannya ada solusi yang baik sehingga proses penertiban bisa dilanjutkan secara tertib dan kondusif,” ujarnya.
Bambang memastikan seluruh tahapan penertiban bakal terus mematuhi prosedur hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban umum di Kota Bandung.
“Intinya, kita ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik. Pemerintah hadir untuk menjaga ketertiban sekaligus memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan dan tetap kondusif,” tutur Bambang. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.