METRUM
Jelajah Komunitas

Koordinator KontraS Tuduh Penetapan Tersangka Dirinya dan Haris Azhar Kriminalisasi

Polisi Bantah Tudingan Kriminalisasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membantah tudingan kriminalisasi dalam penetapan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka. Polisi menyebut penetapan tersebut sudah sesuai dengan fakta hukum dan sudah membuka ruang mediasi baik kepada pelapor dan terlapor.

“Bekerja berdasarkan fakta hukum. Kita tidak melihat faktor-faktor lain terutama apa yang mereka sampaikan politis dan sebagainya. Kalau kita lihat juga penetapan tersangka ini juga tergesa-gesa. Ini waktu laporan polisi sampai penetapan tersangka lima bulan,” kata Endra.

Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Malidiyanti ke polisi September 2021 lalu karena dugaan pencemaran nama baik atas percakapan keduanya di kanal YouTube milik Haris. Keduanya menyebut Luhut “bermain” dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Sebelum melapor ke polisi, Luhut sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia, menuntut permintaan maaf di akun YouTube Haris. Kuasa hukum Fatia ketika itu, Julius Ibrani, mengatakan dua somasi ini sudah dijawab kliennya, bahwa kata “bermain” merupakan cara Fatia menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat KontraS dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya.

Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, ketika menyampaikan laporan ke polisi memastikan “tidak akan ada intervensi kepada penyidik mengenai laporan dugaan pencemaran nama baik” yang dilayangkan kliennya. (M1-VOA/fw/em)***

komentar

BACA JUGA:  PLN Jabar Sigap Menjaga Kelistrikan di Tengah Cuaca Ekstrem di Sebagian Jawa Barat

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.