Langgar Perda dan Ganggu Akses Publik, Lapak Tambal Ban di Trotoar Ditertibkan Satpol PP
KOTA BANDUNG (METRUM) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan bangunan liar (bangli) milik pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kamis 10 Juli 2025.
enertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat serta pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 mengenai Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), Yayan Ruyandi, menyatakan bahwa seluruh proses penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku.
“Langkah ini adalah bentuk tanggapan atas laporan warga sekaligus pelaksanaan penegakan perda. Seluruh tahapan mulai dari surat peringatan sudah kami jalankan sebelum melakukan tindakan di lapangan,” ujarnya di lokasi kegiatan.
Yayan menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan tiga surat peringatan kepada dua pelaku usaha tambal ban yang mendirikan lapak di badan jalan. Surat peringatan pertama dikirim pada 30 Juni, kemudian SP 2 pada 4 Juli, dan terakhir SP 3 pada 8 Juli 2025.
Dua pelaku usaha tersebut membangun lapaknya di atas trotoar hingga ke badan jalan, yang mengganggu lalu lintas pejalan kaki dan kendaraan. Kondisi ini sudah sering dikeluhkan oleh warga karena menimbulkan gangguan ketertiban umum.
“Penertiban ini diperlukan karena bangunan yang berdiri tersebut tidak hanya menyalahi aturan, tapi juga merampas akses publik seperti trotoar,” tambah Yayan.
Kegiatan penertiban dilakukan di dua lokasi, yaitu kawasan Cibaduyut dan Jalan Cimincrang, Kecamatan Panyileukan. Keduanya telah diidentifikasi sebagai titik pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan Satpol PP serta laporan masyarakat.
Sebanyak 243 personel gabungan dilibatkan dalam operasi ini, yang terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, dan aparat kewilayahan.
Selain melakukan pembongkaran bangunan liar, Satpol PP juga memberikan penyuluhan kepada para pelaku usaha agar tidak kembali mendirikan lapak di area terlarang.
Yayan menegaskan bahwa penegakan perda akan terus dilanjutkan guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di Kota Bandung.
“Harapannya, masyarakat semakin sadar pentingnya mematuhi peraturan dan tidak memaksakan diri berjualan di area yang dilarang,” tutupnya. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.