METRUM
Jelajah Komunitas

Masa Liburan Menjadi Masa Kerja bagi Pelajar di Taipei

TAIWAN, ROC – Liburan musim dingin sudah dimulai, banyak pelajar yang memanfaatkan masa liburan ini untuk bekerja. Biro Tenaga Kerja Kota Taipei mengingatkan, bagi toko atau perusahaan yang memperkerjakan pelajar asing harus memeriksa izin tinggal dan izin kerja mereka, apabila memperkerjakan pelajar asing yang tidak memiliki izin secara ilegal akan dikenakan sanksi denda sebesar NT$750 ribu bagi yang memperkerjakan dan denda NT$150 ribu untuk pelajar asingnya.

Dilansir dari RTI, Ketua Biro Tenaga Kerja Pemerintah Kota Taipei, Fish Chen menyampaikan, karena dampak epidemi COVID-19 di tahun ini sehingga banyak pelajar asing yang tidak bisa pulang ke negaranya dan tetap tinggal di Taiwan untuk mengisi masa liburnya dengan bekerja.

Di balik itu, ada toko atau perusahaan kerapkali langsung memperkerjakan tanpa memeriksa apakah pelajar asing tersebut memiliki izin kerja, dan pada saat diperiksa oleh otoritas berwenang barulah memberikan alasan bahwa pelajar asing tersebut hanya membantu bukan bekerja atau menggunakan alasan lainnya.

Fish Chen menegaskan, asalkan memberikan tenaga untuk bekerja baik itu hanya mencuci sayur, menuangkan teh, melap meja, menyapu lantai atau lainnya bahkan tidak menerima bayaran gaji tetap dihitung bekerja, apabila toko memperkerjakan orang asing secara ilegal maka berdasarkan “Undang-Undang Layanan Kerja” majikan akan dikenakan sanksi denda NT$150 ribu – NT$750 ribu sedangkan warga asing yang bekerja juga akan dikenakan denda sebesar NT$30 ribu – NT$150 ribu.

Fish Chen mengatakan, pelajar asing yang bekerja tetap atau bekerja paruh waktu harus terlebih dulu mengajukan “ijin kerja perorangan”. Pada saat akan merekrut orang asing toko dapat melakukan 3 langkah yaitu “tanya” statusnya di Taiwan, “periksa” kartu identitasnya, dan “simpan foto kopi”.

Selain itu, juga harus memastikan bahwa kartu identitas tersebut adalah milik warga asing bersangkutan, serta harus memotret atau memfotokopi kartu izin tinggal yang masih berlaku dan identitas lainnya.

Ini semua merupakan tindakan yang harus dilakukan oleh pihak yang memperkerjakan, sedangkan bagi pelajar asing harus memperhatikan jangka waktu izin kerjanya. (M1-RTI)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.