METRUM
Jelajah Komunitas

Medsos Jadi Ladang Kejahatan Baru, Kejari Bandung Soroti Rendahnya Literasi Digital

KOTA BANDUNG (METRUM) – Media sosial kini ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, platform digital membawa banyak manfaat mulai dari meningkatkan produktivitas, menjadi sarana edukasi, penyebaran informasi, memperluas wawasan, hingga mendukung promosi dan pelayanan publik. Namun di sisi lain, media sosial juga memunculkan dampak negatif bahkan berbagai bentuk kejahatan digital yang berimplikasi hukum. Ketentuan terkait hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menyoroti pesatnya perkembangan media sosial yang turut memunculkan berbagai bentuk kejahatan digital dengan pola dan modus baru. Mulai dari penipuan daring, judi online, hingga transaksi narkoba kini semakin marak memanfaatkan platform digital.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar dalam Talkshow “Jaksa Menyapa” yang disiarkan Radio PRFM News Bandung, Kamis, 21 Mei 2026.

“Pesatnya perkembangan media sosial di satu sisi juga memunculkan dampak negatif atau kejahatan dengan model baru, kejahatan dengan inovasi. Sehingga hukum dan aturan pun harus ikut menyesuaikan perkembangan model kejahatan tersebut,” ujar Alex Akbar.

Ia menyebut sejumlah bentuk kejahatan digital yang kini marak terjadi antara lain penipuan online, penjualan narkoba melalui media sosial, prostitusi daring, hingga judi online.

Menurut Alex, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengatur berbagai larangan terkait konten ilegal melalui Pasal 27, 28, dan 29, termasuk soal perjudian, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, ancaman, serta pemerasan.

Sementara Pasal 30 UU ITE mengatur larangan akses ilegal terhadap sistem elektronik milik pihak lain tanpa izin.

“Ancaman pada UU ITE selain hukuman ada juga denda. Hukuman penjara sampai dengan 12 tahun, sementara dendanya sampai dengan 12 miliar rupiah,” tegasnya.

BACA JUGA:  Lagu "Bahaya" Arsy & Tiara Tembus Tangga Lagu Global

Alex juga menyoroti masih rendahnya literasi digital masyarakat di tengah tingginya penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data We Are Social per Oktober 2025, Indonesia menjadi negara dengan jumlah pengguna internet terbesar keempat di dunia, dengan 62,9 persen populasi aktif menggunakan media sosial.

“Kejari merasa sangat bertanggung jawab terhadap literasi digital masyarakat. Oleh karenanya Program Talkshow ‘Jaksa Menyapa’ diharapkan dapat membuat masyarakat semakin bijak menggunakan media sosial,” katanya.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi I Kejari Kota Bandung, Muhammad Ilham Satriana menilai media sosial kini memiliki pengaruh besar dalam membentuk opini publik.

“Dampak positif media sosial sebenarnya adalah seberapa jauh media sosial meningkatkan tingkat produktivitas kita. Kita sebenarnya bisa mengatur atau memfilter sendiri konten-konten yang kita lihat,” ujar Ilham.

Di sisi lain, Kepala Bidang Aplikasi Informatika, Persandian, dan Keamanan Informasi Diskominfo Kota Bandung, Yusuf Cahyadi mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan informasi maupun data pribadi orang lain di media sosial.

“Contohnya ketika kita secara sembarangan membagikan data pribadi seseorang. Kita juga harus paham bahwa ada hak-hak orang lain yang dilindungi oleh hukum,” kata Yusuf.

Ia juga mendorong komunitas-komunitas di Kota Bandung turut berperan aktif meningkatkan literasi digital masyarakat agar ruang digital menjadi lebih sehat dan aman. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.