Pakar Kritik Maraknya Surat Edaran: “Gubernur Bukan Raja, SE Tak Boleh Atur Publik”
KOTA BANDUNG (METRUM) — Surat Edaran (SE) dinilai semakin sering diterbitkan kepala daerah tanpa memperhatikan aturan hukum yang lebih tinggi, bahkan kerap bertentangan. Pakar Hukum Unisba, Ruli K. Iskandar, menegaskan bahwa SE semestinya berada dalam koridor hukum dan tidak boleh mengatur publik secara langsung.
“SE tidak bisa dibuat seenaknya. Jika melanggar, Mendagri dapat mengevaluasi atau membatalkannya,” ujarnya dalam IDE (Iweb Dialog Ekonomi), Kamis (11/12/2025).
Ruli menjelaskan bahwa SE seharusnya berlaku untuk internal instansi atau urusan tertentu kepala daerah, bukan sebagai aturan yang mengikat masyarakat. Jika ingin memberi dampak publik, maka mekanismenya harus melalui peraturan daerah yang melibatkan proses konsultasi. Ia menegaskan bahwa Mendagri dapat memberi sanksi kepada kepala daerah bila SE yang diterbitkan menimbulkan keresahan atau mengganggu dunia usaha. Ia mencontohkan evaluasi Mendagri terhadap SE Gubernur Bali tentang larangan penjualan air kemasan di bawah 1 liter karena dianggap menghambat usaha.
Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio menambahkan, SE tidak seharusnya digunakan sebagai instrumen regulasi karena banyak yang justru melanggar aturan lebih tinggi. “SE itu hanya mengikat internal, bukan publik. Jangan salah kaprah,” tegasnya. Ia menyoroti risiko SE yang berpotensi disalahgunakan, seperti larangan truk ODOL yang dapat menjadi celah pungli karena tidak memiliki dasar hukum penegakan.
Agus juga menyoroti beberapa kasus di Jabar, seperti SE penghentian pembangunan perumahan di Bandung Raya dan SE pelarangan truk sumbu tiga untuk distribusi AMDK, yang justru menimbulkan dampak ekonomi, mulai dari pemutusan kerja sopir hingga beban modal besar bagi perusahaan.
Pengamat Ekonomi Unpas, Acuviarta Kartabi, menilai penertiban ODOL adalah langkah positif, namun pelaksanaannya tidak boleh dilakukan secara sporadis. Ia menegaskan bahwa industri AMDK memiliki kontribusi besar terhadap ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, sehingga kebijakan yang berdampak luas perlu mempertimbangkan implikasinya secara menyeluruh. “Jangan sampai kebijakan justru memukul sektor industri,” katanya.
Pakar Transportasi ITB, Sonny Sulaksono, menilai maraknya SE merupakan kebiasaan yang terbawa sejak pandemi, ketika pemerintah sering menerbitkan SE karena minim regulasi rujukan. “SE itu jadi seperti titah raja. Gubernur bukan raja,” tegasnya. Ia bahkan menilai perusahaan AMDK tidak wajib mengikuti SE yang tidak memiliki dasar koordinasi jelas dengan pemerintah daerah.
Sonny mengusulkan solusi yang lebih efektif, seperti penyediaan akses khusus bagi truk logistik langsung ke jalan tol untuk mengurangi kerusakan jalan, daripada hanya mengandalkan SE. Ia juga menegaskan bahwa penertiban ODOL harus mengikuti roadmap nasional menuju zero ODOL pada 1 Januari 2027.
Dari sisi industri, Direktur Eksekutif Asparminas, Idham Arsyad, menyampaikan keberatan atas SE yang dianggap menurunkan standar infrastruktur dan membebani industri AMDK. Berdasarkan survei internal terhadap 25 produsen, aturan tersebut berpotensi memaksa penambahan sekitar 2.700 unit kendaraan baru, sementara vendor hanya mampu menyediakan 180 unit per tahun. Ia juga mengkritik larangan produksi AMDK di bawah 1 liter yang dinilainya tidak realistis.
Idham menegaskan bahwa sebelum membatasi industri, pemerintah harus memperbaiki infrastruktur, melakukan sosialisasi, dan membuka dialog dengan semua pihak. “Kebijakan tidak boleh melemahkan industri. Pemerintah wajib menyiapkan solusi dan infrastruktur pendukung terlebih dahulu,” pungkasnya. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.