METRUM
Jelajah Komunitas

Pelajar Purwakarta Dilarang Keluyuran di Atas Jam 9 Malam, Siap-Siap Akan Dirazia

KABUPATEN PURWAKARTA (METRUM) – Pemerintah Kabupaten Purwakarta kini memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar. Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein—yang akrab disapa Om Zein—telah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025 terkait pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025, yang bertujuan mencetak generasi muda Jawa Barat dengan karakter Panca Waluya: sehat (cageur), baik (bageur), benar (bener), cerdas (pinter), dan tangguh (singer).

Dalam surat edaran tersebut, semua pelajar mulai dari jenjang PAUD hingga SMP atau sederajat dilarang beraktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Tujuannya, menurut Om Zein, adalah untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta mendukung terciptanya lingkungan belajar yang kondusif.

Namun, terdapat sejumlah pengecualian. Pelajar diperbolehkan keluar rumah pada waktu tersebut bila mengikuti kegiatan resmi sekolah, kegiatan keagamaan atau sosial dengan izin orang tua, dalam keadaan darurat, atau jika didampingi langsung oleh orang tua atau wali.

“Pengecualian ini diberikan agar kebijakan tetap fleksibel tanpa mengesampingkan perlindungan hak anak,” ujar Om Zein pada Kamis, 29 Mei 2025.

Disebutkan pula bahwa yang termasuk peserta didik adalah siapa pun yang tengah menempuh pendidikan formal di jenjang dasar, menengah, ataupun pendidikan khusus, baik di bawah naungan Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama.

Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta diminta untuk mengawasi dan membina semua sekolah agar memastikan siswa memahami dan mematuhi ketentuan ini. Kepala sekolah diinstruksikan aktif menyosialisasikan aturan tersebut.

Untuk mendukung penerapan kebijakan ini di tingkat masyarakat, pemerintah daerah juga melibatkan aparat kewilayahan. Satuan Polisi Pamong Praja, camat, lurah, dan kepala desa diminta ikut serta dalam pengawasan.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Perkirakan Penerimaan Negara Naik Rp420 Triliun

“Lurah dan kepala desa wajib membentuk satuan tugas khusus untuk menindak pelanggaran jam malam ini,” tegas Om Zein. Satgas ini akan menjadi ujung tombak dalam memastikan aturan dijalankan secara efektif di wilayah masing-masing.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap meningkatnya aktivitas remaja di malam hari yang berpotensi berdampak negatif pada karakter dan prestasi mereka. Bupati berharap langkah ini dapat memperkuat ketahanan keluarga dan menciptakan lingkungan yang aman dan positif bagi generasi muda Purwakarta.

Dengan diberlakukannya surat edaran ini, Pemkab Purwakarta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana kondusif demi masa depan pelajar dan Jawa Barat yang lebih istimewa. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.