METRUM
Jelajah Komunitas

Pemkot Bandung Larang Petasan dan Kembang Api, 17 Ruas Jalan Jadi Fokus Penertiban

KOTA BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang warga nyalakan petasan dan kembang api saat perayaan Malam Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Kota Bandung. Kebijakan ini diambil demi menjaga keamanan, ketertiban, serta ketenangan masyarakat.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan larangan menyalakan kembang api dan petasan pada malam pergantian Tahun Baru akan disertai pengawasan ketat di lapangan. Pemerintah Kota Bandung akan menggelar patroli keliling mulai diberlakukan untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, dengan sanksi Tindak Pidana Ringan bagi pelanggar.

Farhan menjelaskan, pengamanan tidak hanya difokuskan pada penertiban petasan, tetapi juga menyasar praktik parkir liar yang kerap memicu kemacetan dan gangguan ketertiban. Sebanyak 17 ruas jalan ditetapkan sebagai titik prioritas pengawasan karena dinilai rawan parkir liar dan berpotensi menimbulkan kerawanan.

Menurutnya, penertiban parkir liar akan dilakukan secara rutin setiap malam demi menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menciptakan ruang publik yang tertib dan aman.

Selain penegakan aturan, Farhan mengajak masyarakat menyambut Tahun Baru dengan sikap yang lebih bijak dan penuh empati, terutama terhadap warga di Sumatra yang tengah terdampak bencana. Ia menekankan pentingnya menjaga suasana kondusif di tengah duka dan keprihatinan yang dirasakan bersama.

Farhan menambahkan, meskipun tidak ada perayaan besar yang digelar, aparat keamanan tetap disiagakan di berbagai titik keramaian untuk memastikan malam pergantian tahun berjalan aman dan tertib. Ia berharap, dengan kebersamaan dan kesadaran kolektif, Kota Bandung dapat memasuki tahun 2026 dalam suasana damai, aman, dan penuh harapan. (M1)***

komentar

BACA JUGA:  Jika Ada Tarif Parkir Tidak Sesuai dan Melanggar, Laporkan!

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.