Pemkot Bandung Tertibkan Parkir Liar di Asia Afrika, Jukir Terancam Tipiring
KOTA BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan praktik parkir liar di kawasan ikonik Jalan Asia Afrika pada Kamis, 25 Desember 2025 malam.
Pemerintah Kota Bandung melakukan penertiban parkir liar di kawasan wisata dan bersejarah untuk mengembalikan fungsi trotoar sekaligus memberantas praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ratusan sepeda motor terparkir di atas trotoar depan Gedung Merdeka. Kondisi itu dinilai melanggar aturan lalu lintas dan mengganggu hak pejalan kaki. Selain itu, puluhan mobil juga kedapatan parkir sembarangan di badan jalan di depan Kantor Pos Asia Afrika.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan yang turun langsung ke lokasi menegaskan bahwa parkir di atas trotoar tidak diperbolehkan dalam kondisi apa pun. Ia menyebut, juru parkir yang memfasilitasi parkir liar harus bertanggung jawab dengan memindahkan kendaraan ke lokasi parkir resmi.
“Kami menemukan ratusan motor parkir di trotoar depan Gedung Merdeka. Jelas ini melanggar peraturan,” kata Farhan.
Sebagai langkah awal, kendaraan yang sebelumnya parkir di trotoar diarahkan ke kantong parkir resmi yang tersedia, salah satunya di area milik Bank Mandiri di sekitar kawasan tersebut. Farhan menekankan pentingnya kerja sama antar pengelola parkir agar kebutuhan parkir tetap terpenuhi tanpa melanggar ketentuan.
Selain pelanggaran lokasi parkir, Pemkot Bandung juga menemukan praktik pungutan parkir tanpa karcis resmi. Sejumlah warga mengaku diminta membayar tarif parkir Rp10.000 untuk sepeda motor dan Rp20.000 untuk mobil, bahkan dilakukan sebelum kendaraan diparkir.
“Jika parkir tanpa karcis dengan tarif Rp10.000 per motor, itu bukan parkir resmi. Itu murni pungutan liar,” tegasnya.
Pemkot Bandung memastikan akan menindak tegas juru parkir liar melalui sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Selain kewajiban melapor, seluruh uang hasil pungutan liar akan disita karena dinilai sebagai pendapatan tidak sah.
“Uang dari parkir liar tidak boleh dimanfaatkan. Sesuai aturan, seluruh hasil pungli harus disita,” jelas Farhan.
Sejumlah kendaraan juga dikenai sanksi derek. Setelah penertiban di kawasan Asia Afrika, Pemkot Bandung berencana melanjutkan operasi serupa ke ruas jalan lain yang rawan parkir liar, termasuk kawasan Naripan hingga wilayah timur kota.
Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga ketertiban serta kenyamanan kawasan bersejarah Bandung bagi warga maupun wisatawan. Pemkot Bandung juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi dan melaporkan praktik parkir liar yang disertai pungutan tidak wajar. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.