Penataan Wyata Guna Prioritaskan Inklusivitas, SLB dan Sekolah Rakyat Tetap Beroperasi
KOTA BANDUNG (METRUM) – Kepala Sentra Wyata Guna, Sri Harijati menegaskan, relokasi sementara murid-murid SLB ke Cicendo dilakukan atas dasar pertimbangan keselamatan. Gedung tempat belajar mereka direncanakan akan dilakukan penataan dan pembersihan.
Penataan ulang dan perbaikan ruangan dilakukan demi memastikan ruang-ruang yang tersedia lebih aman dan layak bagi anak-anak. “Ini dilakukan demi keselamatan bersama,” ujar Sri Harijati pada Senin, 19 Mei 2025.
Gedung Sekolah Luar Biasa (SLB) yang berada di Sentra Wyata Guna akan tetap digunakan sebagaimana fungsi awalnya. Tidak ada rencana untuk mengubah atau mengalihkan fungsi bangunan tersebut.
Sementara itu, Sekolah Rakyat akan menggunakan bangunan lain yang masih berada dalam kompleks Wyata Guna. Gedung tersebut saat ini sedang dalam tahap rehabilitasi, terutama pada bagian atapnya, dan akan disiapkan menjadi empat ruang kelas untuk keperluan belajar-mengajar.
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari, menegaskan bahwa tidak ada pembongkaran maupun modifikasi terhadap struktur bangunan.
“Rehabilitasi terakhir dilakukan pada tahun 1996. Saat ini hanya dilakukan pembersihan dan perawatan,” kata Bambang.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 262 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, tanggung jawab pemeliharaan bangunan berada di tangan pemilik, selama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih berlaku.
“Selama tidak ada perubahan fungsi maupun struktur bangunan, maka tidak diperlukan pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang baru,” tambahnya.
Dengan demikian, para siswa SLB akan segera kembali ke ruang kelas mereka semula setelah proses pembersihan selesai. Tidak ada perubahan signifikan dalam fungsi maupun penataan ruangan, termasuk asrama yang tetap akan difungsikan seperti sebelumnya.
Keputusan ini dinilai sebagai langkah yang mengakomodasi semua pihak. Siswa SLB dapat kembali belajar di lingkungan yang sudah familiar, sementara Sekolah Rakyat tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar di gedung terpisah dalam area Wyata Guna.
Penataan ini dilakukan dengan mengedepankan nilai inklusivitas dan keberlanjutan, tanpa mengabaikan hak-hak anak berkebutuhan khusus. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.