Diciptabintar Permudah Layanan Perizinan Bangunan dan Tata Ruang Lewat Sistem Online
KOTA BANDUNG (METRUM) – Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung terus berinovasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat, terutama dalam bidang penataan ruang, bangunan, dan infrastruktur kota.
Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung terus berinovasi dalam memberikan layanan publik yang lebih cepat dan transparan. Kini, seluruh proses perizinan bangunan dan tata ruang dapat diakses secara online melalui portal resmi Diciptabintar dan sistem Sipetruk (Sistem Perizinan Terpadu untuk Bangunan dan Tata Ruang Kota Bandung).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Diciptabintar, Deni Pathudin, dalam talkshow bersama Radio Sonata pada Kamis (9/10/2025).
“Diciptabintar mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 118 Tahun 2021. Di dalamnya kami mengelola perencanaan tata ruang, pengawasan bangunan, serta pengendalian pemanfaatan ruang,” jelas Deni.
Ia menegaskan, digitalisasi layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat tanpa perlu datang langsung ke kantor.
“Semua bisa diurus dari mana saja. Cukup unggah dokumen secara online dan kami proses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Beberapa layanan utama yang tersedia meliputi Keterangan Rencana Kota (KRK), Site Plan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Seluruh layanan tersebut juga tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung, dengan waktu penyelesaian maksimal 28 hari kerja, sesuai standar pelayanan publik yang berlaku.
Meski sudah serba digital, Deni mengakui masih ada kendala teknis yang dihadapi, terutama terkait kelengkapan dokumen dan desain bangunan yang belum sesuai aturan.
“Kami paham masih ada masyarakat yang merasa prosesnya lama karena revisi dokumen. Itu hal yang wajar. Karena itu, kami membuka layanan konsultasi awal agar warga mengetahui persyaratan dari awal, jadi tidak bolak-balik revisi,” jelasnya.
Untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, Diciptabintar juga melakukan berbagai pembaruan sistem online, memperjelas informasi di portal, serta menambah fitur FAQ dan video panduan bagi pemohon.
“Kalau ada keluhan atau kendala spesifik, tim kami langsung menindaklanjuti dan memberikan umpan balik kepada pemohon,” tambahnya.
Selain mempermudah pelayanan, Diciptabintar juga memperkuat fungsi pengawasan di lapangan guna menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin.
“Kami punya tim pengawasan yang rutin turun ke lapangan. Jika ditemukan bangunan tanpa izin, kami beri teguran dan dapat menghentikan sementara pembangunannya,” ujar Deni.
Deni menegaskan, kepatuhan terhadap perizinan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab warga dalam menjaga keteraturan kota.
“Kami ingin masyarakat paham bahwa izin itu bukan beban, melainkan cara kita bersama menjaga Bandung agar tetap tertata, aman, dan nyaman untuk semua,” tuturnya. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.