Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan untuk memperpanjang
pencarian korban meninggal dunia dalam bencana gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi
di Sulawesi Tengah. Akan tetapi, masa perpanjangan itu hanya dilakukan sehari.
Sementara itu, masa tanggap darurat bencana di Sulawesi Tengah diperpanjang 14 hari,
terhitung mulai Sabtu (13/10/2018).