Pendataan Penduduk Non Permanen Pasca Lebaran, Disdukcapil Kota Bandung Lakukan Aksi Jemput Bola
KOTA BANDUNG (METRUM) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung akan menggelar kegiatan Imbauan Simpatik Sadar Adminduk di sejumlah pintu kedatangan Kota Bandung.
Untuk memastikan tertib administrasi kependudukan, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar pendataan terhadap penduduk non permanen yang datang ke kota setelah Hari Raya Idulfitri 1446 H. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran warga mengenai pentingnya pencatatan data kependudukan.
Pendataan ini dilakukan selama dua hari, yakni 7–8 April 2025, di dua titik padat mobilitas, yaitu Stasiun Kiaracondong dan Terminal Cicaheum. Pelaksanaannya melibatkan kolaborasi antara Disdukcapil, Dinas Perhubungan Kota Bandung, serta aparatur kewilayahan dari Kelurahan Cicaheum dan Babakan Sari di Kecamatan Kiaracondong.
Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengimbau para pendatang agar melapor ke pengurus RT/RW setempat dan mendaftarkan diri sebagai penduduk non permanen. Selain pendataan, layanan langsung juga disediakan di lokasi, mulai dari pendaftaran penduduk non permanen hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan pembaruan Kartu Keluarga (KK).
Menurut data Disdukcapil, pada tahun 2024 jumlah penduduk non permanen di Kota Bandung tercatat sebanyak 2.962 orang. Namun hingga Maret 2025, baru 488 orang yang terdata. Umumnya, para pendatang datang ke Bandung untuk bekerja atau melanjutkan pendidikan.
Tatang menekankan bahwa pendataan ini penting sebagai dasar dalam merancang kebijakan dan penyediaan fasilitas publik, seperti akses air bersih, pengelolaan sampah, dan layanan masyarakat lainnya. Ia juga mengingatkan bahwa bagi penduduk non permanen yang tidak berencana pindah secara permanen, diwajibkan untuk segera mendaftarkan diri.
Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Salaman (Selesai dalam Genggaman) atau di laman resmi https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen, serta Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan.
Tatang juga menyampaikan bahwa imbauan serupa akan terus digencarkan di wilayah padat penduduk, terutama di daerah dengan banyak rumah kontrakan dan kos-kosan, dengan melibatkan aparat wilayah setempat. Ia berharap, melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan semakin meningkat, dan perencanaan pembangunan Kota Bandung pun dapat dilakukan secara lebih tepat dan tertata. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.