METRUM
Jelajah Komunitas

Penerimaan Siswa Baru 2025 di Bandung: Tanpa Pungli, Tanpa Rekomendasi Titipan!

KOTA BANDUNG (METRUM) – Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) 2025 di Kota Bandung kini memasuki babak baru yang lebih transparan, tegas, dan berintegritas. Pemerintah Kota Bandung, melalui berbagai instansi terkait, telah mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan proses seleksi berjalan adil, bebas pungutan liar (pungli), serta berpihak pada hak pendidikan anak-anak Kota Bandung.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dengan tegas menginstruksikan seluruh kepala sekolah untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun serta menolak semua bentuk rekomendasi dari institusi atau pihak mana pun dalam proses penerimaan siswa baru.

Kebijakan ini sejalan dengan prinsip keadilan dalam penerapan sistem zonasi, yang bertujuan menghilangkan praktik yang dapat merugikan peserta didik maupun orang tua.

Sebagai langkah pendukung, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, juga telah mengeluarkan surat edaran kepada para camat agar menyediakan lokasi untuk kegiatan sosialisasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Sosialisasi akan digencarkan mulai dari tingkat kecamatan, RT, hingga ke lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat. Fokus utamanya adalah penyampaian informasi tentang aturan zonasi dan jalur-jalur penerimaan yang berlaku.

Untuk memperkuat pengawasan, Tim Saber Pungli Kota Bandung telah mendirikan sejumlah posko pengaduan, termasuk di Jln Tera dan beberapa sekolah favorit seperti SMPN 2, SMPN 5, serta SD Banjarsari. Warga yang mengetahui praktik pungli dapat melaporkannya melalui situs web: go.disdik.bandung.go.id atau Instagram: @saberpunglikotabandung.

Seluruh laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti. Pemerintah juga menegaskan larangan pemberian surat rekomendasi jalur domisili, karena sistem zonasi telah memiliki aturan yang jelas dan terstruktur.

Jika terdapat pelanggaran, Tim Saber Pungli akan langsung mengambil tindakan. Bahkan, camat dan pejabat kewilayahan pun diimbau untuk tidak melayani permintaan surat rekomendasi karena hal tersebut tidak dibenarkan dalam sistem penerimaan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:  Kasus Persilisihan dengan Elon Musk, Twitter Sepakati Tanggal Sidang

Dengan penerapan sistem yang transparan, dukungan pengawasan dari Saber Pungli, serta sosialisasi menyeluruh, Pemkot Bandung berharap SPMB 2025 dapat menjadi momentum penting dalam mewujudkan pendidikan yang adil dan inklusif di Kota Bandung. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.