METRUM
Jelajah Komunitas

Perspektif Remaja Terhadap Pernikahan Dini Sebagai Budaya Dalam Masyarakat

Oleh Sapitri Sri Mustari*

BELAKANGAN ini saya sering melihat fenomena pernikahan di tengah pandemi, dan mayoritas mempelainya adalah anak-anak yang masih berumur muda. Bahkan, anak yang masih bersekolah terpaksa menikah. Ditambah lagi dengan dilaksanakannya Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), hal ini memicu banyak terjadi fenomena mengagumkan sekaligus mengejutkan.

Sapitri Sri Mustari.*

Adik kelas saya sendiri salah satu dari anak muda yang menikah di tengah pandemi ini. Saya dan mereka yang diundang tentu saja datang, menyaksikan kedua mempelai di pelaminan yang disatukan atas dasar pernikahan. Pernikahan di umur yang tidak seharusnya, dan saya melihat senyum keterpaksaan di sana, di wajah mempelai wanita. Ini bukan hanya sebuah prediksi, tapi naluri. Naluri perempuan yang akan ikut merasakan sebuah kepedihan. Pasalnya, kita adalah sama-sama perempuan, dan sama-sama tengah berada di fase remaja. Kurangnya kesiapan umur dan mental untuk melaksanakan pernikahan akan memicu banyak dampak buruk yang terjadi seperti perceraian, ketergangguan psikis, dan masih banyak lainnya.

Pernikahan dini sesungguhnya adalah hal yang tidak asing lagi untuk didengar dan diperbincangkan, bahkan sudah banyak disaksikan dan malah sampai merasakan pedihnya pernikahan yang dipaksakan. Perkawinan di usia muda untuk generasi-generasi yang lalu mungkin tidak sekrusial saat ini, zaman dulu perkawinan usia dini dianggap wajar dan memang lazim dilakukan. Namun dewasa ini, perkawinan usia dini sudah dianggap kuno dan tidak sesuai dengan zaman, karena di dalam perkawinan usia dini ini selalu ada perempuan yang terdiskriminasi hak-haknya.

Maraknya fenomena pernikahan dini ini membuat saya tertarik untuk membahasnya, terlebih usia saya adalah usia remaja, di mana pada usia saya ini banyak terjadi pernikahan dini atau pernikahan yang belum cukup umur untuk dilaksanakan.

Juga, tempat di mana saya tinggal, angka pernikahan dini dari tahun ke tahun selalu ada, ditambah dengan situasi pandemik saat ini yang banyak merugikan perekonomian sehingga tak sedikit orang tua yang lebih memilih menikahkan anaknya yang masih terbilang belia dengan alasan mengurangi beban hidup keluarga.

Dilansir dari Kompas.com, Jawa Barat merupakan salah satu provinsi penyumbang angka perkawinan bawah umur tertinggi di Indonesia berdasarkan data Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional tahun 2020.

Susilowati Suparto (2020) meng­a­ta­kan, peningkatan angka pernikahan dini di masa pandemi Covid-19 salah satunya ditengarai akibat masalah ekonomi. Itu sebabnya akhir-akhir ini marak sekali terjadi pernikahan di berbagai tempat di Indonesia. Alasan paling logis menurut para orang tua yang menikahkan anaknya adalah berkurangnya beban orang tua dan biaya pernikahan yang dapat dikatakan relatif murah karena ala kadarnya dengan alasan “Pandemi Covid-19”.

Hidayatullah dkk. (2020) mengungkapkan, dilihat dari sudut pandang ekonomi yang memberikan pandangan bahwa anak semakin bertambah usianya semakin menjadi beban bagi orang tua, sehingga perkawinan di usia muda menjadi solusi untuk meringankan beban hidup orang tuanya.

Pada umumnya, terdapat beberapa faktor penyebab berlangsungnya pernikahan dini yang kerap terjadi di masyarakat, yaitu pertama, faktor ekonomi yang relatif rendah. Banyak orang tua yang menganggap bahwa dengan menikahkan anaknya, maka beban mereka sebagai orang tua akan berkurang karena sudah menjadi tanggung jawab dari suaminya.

Kedua , anak tidak sedang mengalami pendidikan sekolah, ditambah dengan orang tua dan masyarakat yang berada dalam tingkat kesadaran pendidikan yang rendah. Ketiga, munculnya ketakutan serta kekhawatiran orang tua dan masyarakat mengenai kasus-kasus pemerkosaan anak perempuan. Sehingga untuk mencegahnya maka dilakukanlah pernikahan. Terakhir, banyaknya terjadi kasus hamil di luar nikah, sehingga mendorong pihak keluarga mengakalinya dengan cara dinikahkan.

Namun lingkungan sosial di sini tidak mendukung anak untuk menentukan pilihan sendiri. Mereka percaya bahwa anak adalah properti orang tua dan karena itu harus mengikuti keputusan orang tua apapun yang terjadi. Di sinilah awal munculnya dampak negatif dari pernikahan dini terlebih lagi pernikahannya yang dipaksakan, tidak berdasarkan pendirian sendiri.

Dilihat dari berbagai perspektif, dapat dikatakan bahwa pernikahan dini lebih banyak menghasilkan dampak negatif dibandingkan dampak positif sehingga lebih banyak merugikan daripada menguntungkan baik bagi pihak perempuan maupun bagi pihak laki-laki, namun dampak negatif ini akan lebih condong kepada pihak perempuan.

Pertama, adanya Dampak ketidakberdayaan secara psikologis, di mana apabila pernikahan dini dan pernikahan yang dipaksakan terjadi maka perempuan adalah objek yang menjadi korban pertama dan utama. Dalam masyarakat yang masih dilingkupi sistem adat dan budaya seperti di tanah jawa, perempuan sering menjadi pihak yang selalu disalahkan atau dijadikan kambing hitam. Atmosfer sanksi sosial yang selalu menyudutkan istri dalam problematika rumah tangga. Semisal, istrinya tidak bisa memasak, tidak bisa beres-beres rumah, tidak becus ini dan itu. Padahal sudah diketahui sejak awal bahwa usianya belum matang untuk dinikahkan.

“Wahai para pemuda, barang siapa yang telah mampu, hendaklah menikah, sebab dengan menikah itu akan lebih menundukkan pandangan dan akan makan lebih menjaga kehormatan. Kalau belum mampu, hendaklah berpuasa, sebab puasa akan menjadi perisai bagimu”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Satu hal yang perlu digaris bawahi dari hadits di atas adalah perihal menikah bagi para pemuda dengan syarat ia telah mampu, maksudnya adalah siap untuk menikah. Kesiapan menikah dalam tinjauan hukum islam meliputi 3 hal, yaitu: Pertama, kesiapan ilmu. Kedua, kesiapan harta atau materi. Dan ketiga, kesiapan mental.

Hak perempuan untuk mendapatkan pendidikan

Hawari (1995) menjelaskan mengenai timbulnya kecemasan dari pihak perempuan dikarenakan ia menghayati dirinya tidak mempunyai kemampuan, wewenang, dan pilihan terhadap suatu keputusan, “Upaya mendongkrak atau dan menolak tentu malah menjadi persoalan dengan orang tuanya, apalagi pernikahannya telah disetujui oleh orang tua dari kedua belah pihak. Pada keluarga tradisional terdapat anggapan bahwa perempuan yang sudah menikah harus ikut dan menerima suaminya secara totalitas. Jika tidak, maka dianggap menyalahi aturan umum yang terjadi.”

Kemudian, perempuan memiliki hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, yaitu hak untuk mendapatkan pendidikan. Perempuan yang dinikahkan pada usia dini tidak mendapatkan haknya untuk memiliki pendidikan yang setara dengan laki-laki.

Dalam kasus ini, perempuan menjadi objek yang tertindas dan terdiskriminasi karena mereka tidak mendapatkan hak-hak mereka terutama hak pendidikan, kebebasan dalam menentukan pasangan hidup. Padahal hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Pasal 28 B, Ayat 2 dan Pasal 28 C, Ayat 1 yang menyatakan bahwa mereka sebagai anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dan juga mereka memiliki hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, hak untuk mendapatkan pendidikan.

Dilansir dari Kompasiana.com, ketika banyak orang berbicara bahwa anak muda sekarang adalah calon penerus bangsa dan kekuatan bagi bangsa maka seharusnya semua orang memiliki hak dan kesempatan yang sama di dalam bidang apapun terutama pendidikan tanpa melihat apakah dia seorang pria atau wanita.

Tidak sedikit juga orang yang berpikir bahwa pendidikan tinggi hanya penting untuk pria namun tidak penting bagi wanita karena pada akhirnya wanita juga akan menjadi ibu rumah tangga. Banyak desas-desus di lingkungan masyarakat seperti “Ngapain sekolah tinggi-tinggi Neng, ujung-ujungnya pasti larinya ke dapur.” Bahkan saya sendiri pernah mendapatkan kalimat semacam itu, katanya uangnya sayang jika dipakai untuk bayar sekolah mending dipakai untuk bangun rumah dan menikah. Hal inilah yang mendorong banyaknya terjadi pernikahan di usia muda dan keterbelakangan pendidikan di kalangan orang-orang seperti ini.

Dalam sebuah haditsnya, Nabi Muhammad bersabda, “Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap Muslim (dan Muslimah).” Hadis Nabi yang diriwayatkan Al-Thabarani melalui Ibnu Mas’ud ini menegaskan, bahwa kaum perempuan memiliki kewajiban yang sama dengan kaum laki-laki dalam menuntut ilmu pengetahuan. Bahkan, di dalam kehidupan sehari-hari, Rasulullah sangat memperhatikan pendidikan kaum perempuan.

Perkembangan psikologis remaja

Selanjutnya, tugas perkembangan psikologis yang tidak selesai pada waktunya. Usia muda adalah usia di mana banyak waktu digunakan untuk bersenang-senang, seperti halnya berkumpul bersama teman, pergi berlibur, menjelajahi setiap tempat yang ingin dikunjungi, serta mengeksplor kemampuan dan bakat terpendam dalam diri lalu menjadikannya sebuah prestasi. Namun, dengan terjadinya pernikahan dini mereka tidak bisa melakukan itu semua dengan sesuka hati sebab ada banyak hal dan tanggung jawab yang harus diemban dan dilaksanakan.

Transisi menjadi orang tua mungkin sulit bagi orang tua yang masih remaja terutama remaja single parent yang terpaksa bercerai karena beberapa keadaan yang tidak memungkinkan. Koping dengan tugas perkembangan orang tua seringkali diperburuk oleh kurangnya dukungan dan tugas perkembangan remaja yang belum terpenuhi.

Hak menentukan pilihan hidup

Lalu, anak tidak bisa memilih dan menentukan pilihan hidupnya sendiri sebab di dalam pernikahan dini terdapat banyak kasus yang perjodohan, sehingga banyak ditemukan perceraian karena tidak menemukan kecocokan dalam hubungan tersebut. Masturiyah (2016) mengungkapkan bahwa Dalam fiqih, hak memilih pasangan atau calon suami bagi perempuan ditentukan oleh wali. Jika laki-laki muslim memiliki hak untuk menentukan dengan siapa dengan dia menikah, akan tetapi bagi perempuan muslimah hak untuk memilih pasangan tersebut diambil alih oleh orang tuanya atas nama hukum Islam. Padahal, dalam Konferensi dunia tentang kependudukan dan perempuan (ICPD) di Kairo-Mesir pada tahun 1994 perempuan memiliki hak reproduksinya sendiri yang harus dijaga dan dipelihara. Salah satu isi tuntutan hak reproduksi tersebut adalah hak perempuan untuk menentukan pasangan hidupnya sendiri.

Rosyid (2011) mengatakan bahwa hak ijbar wali menurut pandangan Imam Syafi’i diberlakukan bagi anak gadis yang masih kecil, yang sudah dewasa dan juga janda. Dalam pemberlakuan hak ijbar wali bagi janda wajib dimusyawarahkan dengan cara meminta persetujuannya secara tegas dan bagi anak gadis, indikasi persetujuannya cukup dengan diamnya saja. Sedangkan menurut para aktivis gender hak ijbar wali dalam pandangan Imam Syafi’i tidak mencerminkan sebuah keadilan gender karena merampas kebebasan hak bagi anak perempuan untuk memilih pasangan hidup sesuai dengan apa yang dikehendakinya.

Mengurangi beban dan Wewenang menikahkan

Abu Hurairah R.A berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya. Mereka bertanya, Wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya? Beliau menjawab, Dengan ia diam.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 1419). Dikonfirmasikan kepada perawan, bahwa diamnya adalah persetujuannya. Akan tetapi, bila setelah akad perempuan tidak mengetahui bahwa diamnya merupakan persetujuannya, maka menurut jumhur, akadnya tidak batal. Perbedaan penafsiran seperti itu dimaksudkan sebagai suatu kejelasan bahwa persetujuan perempuan (dengan diam) itu mengarah kepada kerelaannya, sehingga bisa dinikahkan. Tetapi jika mengarah kepada bentuk penolakan, maka tidak bisa dinikahkan.

Namun meskipun begitu budaya tetaplah budaya dan akan terus seperti itu. Rasanya tidak mungkin untuk dilakukan oleh remaja sendiri untuk mengadvokasi hal ini, perlu ada kesadaran dari orang tua sendiri selaku pelaku utama yang memasukkan remaja ke dalam zona tidak nyaman ini untuk menghadapi dan mengurangi hal-hal seperti ini.

Tetapi, apakah ada upaya dari orang tua itu sendiri untuk berusaha memahami hal tersebut? Yang ada malah terus menekan para remaja untuk dipaksa berumahtangga. Lama kelamaan akan menjadi masalah serius dan dijadikan hal yang diteruskan secara turun-temurun dan berlangsung secara terus-menerus tanpa ada henti.

Tidak ada jalan keluar selain dinikahkan terutama bagi para remaja tersebut yang sudah mengalami kehamilan yang terjadi di luar pernikahan. Untuk menutupi aib tersebut, solusi yang diambil adalah dinikahkan dengan tanpa memandang usia atau kesiapan diri. Dan tidak ada cara lain untuk menutupi itu. Dengan dinikahkan maka tanggung jawab orang tua terhadap anak perempuannya berkurang dan dapat mengurangi beban orang tua sebab sang anak sudah menjadi tangguhan suaminya, terutama pada orang tua di kalangan yang berpenghasilan rendah. Belum lagi banyaknya kasus pemerkosaan pada remaja perempuan yang bahkan disertai dengan kekerasan, maka untuk mencegah itu lebih baik dinikahkan karena sudah pasti ada yang menjaga yakni tadi suaminya.

Karena sekalipun banyak orang berusaha untuk menghentikan tindakan ini, jika kehendak utama ada pada orang tua maka hal yang dilakukan akan tetap sia-sia.

Namun, terlepas dari budaya dan kehendak orang tua yang mendorong adanya pernikahan dini kita perlu memperhatikan dengan lebih seksama bahwa hal itu membawa kerugian-kerugian yang berdampak besar yang bisa kita lihat dan rasakan ketika berada di lingkungan seperti itu. Tidak mungkin sisi kemanusiaan dari setiap diri kita mengacuhkan tindakan seperti itu, tidak mungkin juga kita tidak iba bila melihat janda di bawah umur dan sudah memiliki anak?

Orang tua terus bersikeras bahwa keinginan mereka adalah hak mereka. Hal ini dikarenakan orang tua berpikir bahwa mereka memiliki wewenang dalam memutuskan pasangan mereka untuk anak mereka karena pikir ijbar benar adalah milik mereka. Di lain pihak, anak-anak juga berpikir bahwa mereka berhak memutuskan sendiri pasangan hidup mereka. Islam melindungi hak asasi manusia dalam segala hal termasuk hak atas anak perempuan mereka untuk memutuskan pasangannya. Alangkah baiknya jika perjodohan dan pernikahan dini ini dilaksanakan dengan atas persetujuan dari pihak orang tua dan anak.

Bagaimanapun, perempuan harus dimerdekakan dari dan atas segala macam bentuk diskriminasi dan situasi kekerasan atas nama apapun untuk dapat mengembangkan potensi-potensi dirinya. kebijakan-kebijakan publik harus dirumuskan untuk memungkinkan perempuan menjadi ahli dalam melakukan peran-peran sosial, politik dan kebudayaannya disamping dan bersama kaum laki-laki.***

Daftar Rujukan

  • Hidayatullah, Ilham; Putri, Retno; Naotrue, Ter; Riswanda; Fedryansyah, Muhammad. 2018. Persepsi perkawinan usia dini dan pemberdayaan gender. Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi. 3(1): 1
  • Kasih, Ayunda Pininta. 2020. “Pakar Unpad: Angka Pernikahan Dini Melonjak Selama Pandemi”. https://edukasi.kompas.com/read/2020/07/08/131828971/pakar-unpad-angka-pernikahan-dini-melonjak-selama-pandemi. 13 September 2020 jam 20.21.
  • Khaerani, Siti Nurul. 2019. Faktor ekonomi dalam pernikahan dini pada masyarakat Sasak Lombok. Pusat studi gender anak (PSGA) UIN Mataram. Qawwam, 13(1): 1
  • Parmana, Hani. 2017. “Hak Perempuan untuk Mendapatkan Pendidikan”. https://www.kompasiana.com/haniparmana/59cc4c91d0e3ed5c364a7aa3/hak-perempuan-untuk-mendapatkan-pendidikan. Diakses pada 14 September 2020 jam 10.05.
  • Rifani, Dwi. 2019. “Pernikahan dini dalam perspektif hukum islam”. De Jure, Jurnal Syariah dan Hukum. 3(2): 125-134
  • Rosyid, Muhammad Aenur. 2011. “Hak ijbar wali dalam pandangan Imam Syafi’i perspektif gender”. Skripsi. Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang.
  • Sa’dan, Masturiyah. 2016. Memilih pasangan bagi anak perempuan: Kajian Fiqih & HAM. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah. 14(1) : 1
  • Santi, Fitri Nuriya. 2014. Pengalaman Remaja Perempua  Single Parent Menjalanai Peran Bary Sebagai Ibu. Jurnal Kesehatan Metro Sai Wawai. VII(1) : 01.

*Sapitri Sri Mustari biasa dipanggil Pitri. Lahir di Garut, 6 Mei 2003. Ia memiliki hobi membaca dan menulis puisi, sudah menerbitkan beberapa antologi puisi dan cerpen. Sapitri aktif di komunitas (Re)aksi Remaja di isu pembangunan kapasitas remaja. Sekarang, ia berperan sebagai host di podcast (Re)aksi Remaja bekerja sama dengan Metrum Radio. Kontak Sapitri bisa melalui: E-mail: mustari2456@gmail.com, Ig: @_sptrism6, Telegram: @sptrism8.

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.