Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Realistis Patok Target Partisipasi
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Karena masih di tengah ancaman penyebaran virus corona, KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 untuk menyesuaikan penyelenggaraan Pilkada dengan protokol kesehatan terkait pandemi corona.
Namun, mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menilai, ada sejumlah hal yang masih harus dirinci terkait aturan pelaksanaan Pilkada. Antara lain panduan yang lebih rinci tentang bagaimana pemilih yang ketika waktu pemilihan tiba, sedang menjadi pasien terkonfirmasi positif corona.
“Apakah mereka yang terpapar Covid itu, akan dilayani, didatangi ke rumahnya ketika mereka masih dalam isolasi mandiri. Atau kalau memang mereka dibolehkan datang ke TPS, apakah itu akan diberikan tempat khusus yang terpisah dari yang lain. Jangan sampai kemudian kita justru membuat mereka kehilangan hak pilihnya,” kata Hadar, dilansir dari VOA.
Pencoblosan Tanpa Kerumunan
Penilaian itu disampaikan Hadar Nafis Gumay dalam diskusi daring mengenai Pilkada 2020, yang diselenggarakan Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), Sabtu (18/7). Diskusi ini diselenggarakan oleh Presidium JaDI Daerah Istimewa Yogyakarta. Hadar sendiri, setelah bertugas di KPU, saat ini aktif di Presidium Nasional JaDI.
Lebih jauh Hadar mengingatkan, pada masa lalu, pemungutan suara yang sukses antara lain ditandai dengan besarnya kerumunan masyarakat di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kali ini, karena kondisi pandemi, kerumunan justru dilarang sehingga penyelenggara Pilkada harus mendesain ulang pelaksaannya.
Bisa dipastikan, pelaksanaan Pilkada dengan protokol kesehatan akan membutuhkan lebih banyak dana. Jumlah TPS harus lebih banyak untuk mengurangi kerumunan massa pada satu lokasi saja. Konsekuensinya, dibutuhkan logistik dan petugas yang juga lebih banyak.
KPU sendiri sudah membatasi jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS adalah 300 orang. Setidaknya sampai Sabtu (18/7), Hadar mengaku belum melihat KPU melakukan simulasi, bagaimana sebuah TPS menyelenggarakan pemilihan dengan 300 pemilih dan memenuhi protokol kesehatan.
“Memang tantangannya kali ini sangat besar, yang kita hadapi bukan saja apa yang selama ini kita hadapi, tetapi tantangan dimana keselamatan dan kesehatan kita menjadi pertaruhannya,” tambah Hadar.
Hadar mengingatkan, KPU harus bekerja lebih cepat mempersiapkan Pilkada 2020. Apa yang dirancang harus disusun dalam peraturan, yang kemudian harus disosialisasikan hingga ke bawah. Setiap detil peraturan dan pelaksanaannya di lapangan nanti akan menentukan kualitas Pilkada 2020.
Target Partisipasi yang Realistis
Pengamat politik dari Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Abdul Gaffar Karim mengingatkan, isu kesehatan menjadi penting dalam penyelenggarakan Pilkada 2020. Gaffar mengaku kaget, ketika ada keputusan penyelenggaraan Pilkada di tengah suasana pandemi.
“Agenda kita dalam memenuhi hak partisipasi itu, juga terkait dengan menjamin keamanan rakyat ketika memenuhi haknya. Jadi, kalau rakyat sudah datang ke TPS untuk menggunakan hak suara, maka kewajiban kita bersama untuk menjamin bahwa mereka tidak justru tertular Covid 19 di situ,” ujar Gaffar.
Gaffar mengajak semua pihak untuk bisa menerima, bahwa partisipasi masyarakat dalam Pilkada tahun ini akan turun. Karena itu, tidak perlu menetapkan target terlalu tinggi. Sulit untuk dikatakan memang, kata Gaffar, bahwa karena “kewajiban jaman”, sebuah pesta demokrasi angka partisipasinya akan rendah. Gaffar mengingatkan, penyelenggara Pilkada harus membuat antisipasi jika memang kondisi itu yang akan terjadi.
Salah satu masalah dalam mengelola demokrasi di Indonesia, lanjut Gaffar, adalah karena Indonesia terlalu fokus pada angka partisipasi pemilih di TPS.
“KPU selalu serius menargetkan voters turnout yang sangat tinggi, di atas 75 persen, yang menurut saya itu melelahkan bagi KPU. Dan sama sekali bukan kewajiban bagi KPU untuk mengejar angka setinggi mungkin,” lanjutnya.
Hal penting lain bagi Indonesia adalah mengajak pemilih turut mengawasi jalannya pemerintahan. Datang ke TPS adalah hak politik, sedangkan mengawasi kerja pemerintah adalah kewajiban bagi rakyat.Tidak adil jika selama ini fokus hanya diberikan pada angka pelaksanaan hak,tetapi tidak ada dorongan untuk mengajak rakyat mengawasi pemerintah yang mereka pilih itu.
Akurasi Data Pemilih
Ida Budhiati, Komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menguraikan beberapa kondisi yang harus dicapai agar Pilkada berlangsung akuntabel. Salah satunya adalah aspek kepastian hukum. Melihat kondisi yang ada, Ida mengingatkan bahwa KPU harus bekerja cepat untuk mengadaptasi regulasinya.
Seperti juga Hadar dan Gaffar, dalam diskusi ini Ida juga menekankan pentingnya adaptasi aturan dalam rangka memberikan jaminan keselamatan jiwa. Pilkada akhirnya tidak hanya upaya untuk pemenuhan hak politik warga negara, tetapi juga harus menjamin bebas paparan virus corona.
Selain pennyeleggara Pilkada, jaminan perlindungan kesehatan itu juga harus diberikan kepada pemilih, masyarakat umum, dan mereka yang terlibat dalam kegiatan pemantauan. Ida mengingatkan agar semua aspek itu masuk dalam jangkauan adaptasi aturan oleh KPU sebagai penyelenggara Pilkada.
Faktor lain yang harus diperhatikan adalah akurasi data pemilih.
“Pemilu yang berintegritas, juga mensyaratkan akurasi data pemilih. Dalam situasi sekarang ini, khususnya pada satu daerah yang dalam kategori zona merah dan kuning , interaksi masyarakat dibatasi. Itu juga merupakan tantangan yang tidak sederhana, bagiamana kinerja penyelenggara Pemilu untuk memastikan data pemilih itu akurat dan lengkap,” kata Ida. (M1-VOA/ns/em)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.