PSI Dorong Transparansi Tiga Raperda Strategis, Soroti Sampah, Anggaran, dan Reformasi BPR Kota Bandung
KOTA BANDUNG (METRUM) – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Bandung melontarkan sejumlah catatan kritis terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung. Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (18/6/2026).
Anggota DPRD Kota Bandung, Christian Julianto Budiman, yang membacakan pandangan fraksi PSI, menegaskan bahwa setiap regulasi yang disusun pemerintah daerah harus memiliki dampak nyata terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan serta peningkatan kualitas layanan publik.
Tiga regulasi yang tengah dibahas meliputi revisi Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Raperda Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung, serta Raperda perubahan status Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Dalam pembahasan sektor persampahan, PSI meminta pemerintah menjelaskan secara komprehensif strategi pengelolaan sampah dari sumber hingga tahap akhir. Fraksi ini menilai regulasi tidak boleh berhenti pada tataran normatif, tetapi harus mampu menjawab persoalan teknis yang selama ini menjadi hambatan di lapangan.
PSI juga menyoroti perlunya pembenahan sistem operasional pengelolaan sampah di tingkat kecamatan dan kelurahan. Menurut mereka, pendekatan lama yang masih mengandalkan penumpukan sampah sudah tidak relevan dan harus digantikan dengan sistem yang berkelanjutan serta berfokus pada pengurangan volume sampah sejak dari sumbernya.

Sementara itu, terkait Raperda Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak, PSI menyatakan mendukung pembangunan infrastruktur pemerintahan maupun layanan kesehatan. Namun, fraksi tersebut meminta Pemkot Bandung lebih terbuka dalam memaparkan rincian proyek yang akan dibiayai, termasuk spesifikasi bangunan, luas area, hingga sarana dan prasarana pendukung yang direncanakan.
Menurut PSI, transparansi tersebut menjadi kunci untuk memastikan setiap rupiah anggaran publik digunakan secara efektif, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pada pembahasan Raperda BPR Kota Bandung, PSI memberikan apresiasi atas langkah transformasi badan usaha milik daerah tersebut menjadi Perseroda. Perubahan itu dinilai sejalan dengan tuntutan regulasi dan dinamika industri perbankan saat ini.
Meski demikian, PSI mengingatkan bahwa perubahan status kelembagaan harus dibarengi dengan penguatan tata kelola perusahaan, penerapan manajemen risiko yang baik, indikator kesehatan perbankan yang terukur, serta target kinerja yang jelas agar mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi daerah.
Menutup pandangannya, Christian berharap pembahasan lanjutan oleh Panitia Khusus (Pansus) 16, 17, dan 18 dapat menghasilkan regulasi yang lebih matang, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Bandung.
“Kami berharap pembahasan di tingkat pansus dapat memperkaya substansi ketiga Raperda ini sehingga mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan Kota Bandung sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat,” kata Christian. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.