METRUM
Jelajah Komunitas

PWI & Forum Pemred Kecam Teror Wartawan

BANDUNG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) mengecam intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com serta mendesak kepolisian untuk memproses pelaku teror tersebut.

Intimidasi dan ancaman pembunuhan ditujukan terhadap wartawan Detik.com yang menulis berita terkait dengan Presiden Joko Widodo pada Selasa (26/5/2020).

Kasus ini bermula Detik.com menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi di tengah pandemi Covid-19. Informasi berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi. Berita itu dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan ke normalan baru setelah PSBB.

Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis Detik.com mulai terjadi. Identitas pribadi jurnalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telefon dan alamat rumahnya. Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya. Dia juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan Whats App.

Serangan serupa ditujukan ke pada redaksi media Detik.com. Rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Ta hun 1999 tentang Pers.

Mirza Zulhadi (fb).*

Dalam siaran pers Nomor 848/ PWI-P/LXXIV/2020, Kamis (28/5/2020), yang ditandatangani Ketua Umum Pengurus Pusat PWI Atal S Depari dan Sekretaris Mirza Zulhadi, PWI menyatakan tiga sikap. Pertama, mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik com. Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang Pers. Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 500 juta.

Kedua, meminta polisi segera me nang kap pelaku. Ketiga, meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana dalam Undang-Undang Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi.

BACA JUGA:  Maraknya Konvergensi Media, Penguji UKW PWI Sepakat Revisi Materi Uji

PWI juga mengimbau masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Pers. Dewan Pers juga bisa mencarikan solusi melalui mediasi. Dengan kata lain, Dewan Pers berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalistik serta dapat memberikan sanksi terhadap media massa jika terbukti melakukan pelanggaran.

Forum Pemred

Hal yang sama dikemukakan Forum Pemred. Dalam surat pernyataan yang ditandatangani Ketua Kemal Gani dan Sekretaris Arifin Asydhad disebutkan bahwa tindakan pelaku selain mencederai kemerdekaan pers juga mengkhianati kehidupan demokrasi.

Forum Pemred mengingatkan jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan semestinya masyarakat menempuh mekanisme hak jawab sesuai dengan ketentuan UU Pers 40/1999. Jika belum puas dengan cara itu, bisa mengadukan perma salahan ke Dewan Pers.

Ditegaskan, jurnalis dan pers tentu tidak luput dari kesalahan. Namun, kekeliruan pemberitaan jelas tidak boleh menjadi alasan adanya intimidasi, kekerasan, teror, bahkan ancaman pembunuhan. Undang-Undang Pers dibuat supaya ada kepastian koreksi dapat dilakukan, dengan tetap menjunjung perlindungan terhadap kebebasan pers.

Dengan kebebasan pers, masyarakat diuntungkan dengan adanya mekanis me check and balance untuk memastikan akuntabilitas pemerintah melayani publik. Terkait dengan intimidasi, doxing, teror, dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com, Forum Pemred menyatakan sikap.

Pertama, tindakan mengintimidasi, doxing, teror, bahkan melakukan ancaman pembunuhan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan terhadap siapa pun. Tindakan keji ini tak boleh dibiarkan. Forum mendorong Polri untuk segera memproses pelaku. Kedua, bila ada berita yang dianggap salah, silakan melakukan koreksi melalui jalur yang sudah ada, dengan mengirimkan permintaan hak jawab ke media bersangkutan. Jika tidak memperoleh tanggapan seperti diharapkan, dapat mengadukan masalahnya ke Dewan Pers. Bukan lewat pengerahan pendengung (buzzer) dan intimidasi di media sosial.

BACA JUGA:  Wisata Kota Bandung Terus Tumbuh, Masuk Daftar Top 5 Destinasi Asia 2025

Ketiga, jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh undang-undang. Apabila ada tindakan-tindakan yang menghalangi kebebasan pers termasuk mengintimidasi jurnalis, aparat penegak hukum harus menegakkan hukum dengan adil. Keempat, mendorong semua media massa untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme yang bertanggung jawab dan selalu menghadirkan jurnalisme yang berkualitas. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.