METRUM
Jelajah Komunitas

Raperda Keberagaman di Bandung: Antara Urgensi Aturan dan Polemik Sanksi

KOTA BANDUNG (METRUM) – Dalam upaya memperkuat harmoni sosial di tengah keberagaman, DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat. Raperda ini digagas oleh Panitia Khusus (Pansus) 9 sebagai respons terhadap persoalan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) yang dinilai belum juga terselesaikan.

Wakil Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., menyatakan bahwa penyusunan raperda ini berangkat dari kekhawatiran atas konflik SARA yang terus muncul dengan berbagai bentuk. “Permasalahan SARA belum juga tuntas, sehingga perlu dibuat regulasi yang lebih jelas dan tegas,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, sebagai kota tujuan wisata yang ramai dikunjungi wisatawan lokal maupun mancanegara, Kota Bandung perlu memiliki aturan yang mengatur interaksi antara warga dengan para turis. Hal ini menjadi penting mengingat pernah terjadi kasus pelecehan terhadap wisatawan asing serta praktik pungutan liar terhadap wisatawan lokal.

“Situasi seperti itu tidak boleh dibiarkan. Perlu ada ketentuan yang mencegah tindakan merugikan terhadap pihak lain,” tegas Erick.

Hingga kini, Pansus 9 baru melangsungkan dua kali rapat. Rapat pertama mendengarkan pandangan dari Bagian Hukum, yang menyampaikan bahwa perda tidak boleh memuat sanksi ataupun pembahasan langsung mengenai agama. Hal tersebut memunculkan perdebatan di internal pansus.

“Kalau perda ini tidak boleh mencantumkan sanksi atau menyentuh isu agama dan SARA, lalu apa gunanya? Mending buat surat edaran saja,” kata Erick, mengutip pendapat sejumlah anggota dewan.

Menurutnya, keberadaan sanksi merupakan elemen penting dalam perda sebagai alat penegakan hukum. Tanpa sanksi, perda dinilai akan kehilangan daya paksa dan tidak efektif.

Lebih lanjut, Erick mengungkapkan bahwa persoalan SARA dapat menjadi bom waktu jika tidak ditangani dengan regulasi yang tepat. Tanpa aturan yang jelas, warga bisa bertindak sewenang-wenang terhadap kegiatan keagamaan tertentu.

BACA JUGA:  Dampak Aktivitas Tambang Nikel, 5 Desa di Sulawesi Kesulitan Air Bersih

“Melalui perda ini, kita ingin keberagaman bisa diatur secara tegas agar masyarakat memahami batasannya dengan jelas,” pungkasnya.

Saat ini, pembahasan raperda masih pada tahap awal dan belum menyentuh isi pokok regulasi. “Baru dua kali rapat, pertama presentasi dari bagian hukum, dan kedua diskusi soal pencantuman sanksi. Masih jauh dari final,” tambah Erick. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.