Razia Satpol PP Kota Bandung: Ratusan Miras dan Ribuan Obat Ilegal Disita dari Tiga Lokasi
KOTA BANDUNG (METRUM) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyita ratusan botol minuman keras dan ribuan obat terlarang ilegal dari sejumlah titik, Jumat, 16 Mei 2025.
Satpol PP Kota Bandung menggelar operasi penegakan hukum sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan ketentraman di wilayah kota.
“Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi.
Dalam operasi tersebut, ribuan botol minuman keras serta ribuan butir obat terlarang berhasil disita dari sejumlah lokasi, di antaranya:
- Jalan Sukabumi: 168 botol minuman keras dari salah satu kios.
- Jalan Ciateul: 235 botol miras dan 417 butir obat-obatan dari dua kios berbeda.
- Jalan Terusan Pasirkoja: 1.685 butir obat-obatan dari sebuah toko.
Operasi ini dilakukan secara terpadu, melibatkan Dinas Kesehatan, Satnarkoba Polrestabes Bandung, BPOM Bandung, serta unsur TNI.
“Tempat usaha yang terbukti melanggar telah kami segel. Minuman keras diamankan oleh Satpol PP, sementara obat-obatan diserahkan kepada pihak Satnarkoba Polrestabes Bandung,” jelas Rasdian.
Para pemilik atau pengelola usaha yang melanggar peraturan akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.