Respon Keluhan Warga Cipadung Kulon, Walkot Bandung Dorong Aksi Bersama Basmi Knalpot Brong
KOTA BANDUNG (METRUM) – Suara bising knalpot brong yang menusuk telinga kian meresahkan warga permukiman di Kota Bandung. Tak sekadar mengganggu ketenangan, kebisingan kendaraan bermotor tersebut kini disorot karena merusak kekhusyukan masyarakat saat beribadah dan menggelar pengajian.
Aspirasi panas ini mencuat langsung di hadapan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, saat menggelar agenda Salat Jumat Keliling (Jumaahan) di Masjid Miftahul Jannah, RW 10, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Jumat (6/11/2026).
Menanggapi keluhan tajam dari warga Cipadung Kulon tersebut, Farhan menegaskan bahwa penggunaan knalpot bising secara hukum jelas merupakan pelanggaran dan wajib ditindak tegas oleh kepolisian.
“Kalau soal knalpot, itu sudah ada dasar hukumnya. Memang tidak boleh dan menjadi tugas polisi untuk melakukan razia,” ujar Farhan.
Namun, Farhan mengingatkan bahwa penindakan aparat tidak akan cukup tanpa keberanian masyarakat. Ia mendorong warga untuk aktif bergerak dan tidak segan-segan menegur tetangga maupun pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot bising di area permukiman.
Di sisi lain, Farhan menilai bahwa maraknya knalpot brong bukan cuma soal ulah pengendara yang asal modifikasi, tetapi juga dipicu oleh bebasnya produksi dan penjualan knalpot non-standar di pasaran.
Sebagai langkah konkret, Pemkot Bandung tengah merancang usulan kepada asosiasi pengusaha sepeda motor untuk menghentikan manufaktur dan penjualan produk knalpot yang memicu kebisingan.
Farhan menekankan bahwa penghentian polusi suara ini membutuhkan sinergi total—mulai dari kepolisian yang merazia, pengusaha yang menyetop produksi, hingga keberanian masyarakat yang saling mengingatkan di lapangan. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.