Sanksi Sosial untuk Komunitas Free Runners Jadi Momen Edukasi Publik
KOTA BANDUNG (METRUM) – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan sanksi sosial terhadap pelanggaran di ruang publik harus memiliki dampak nyata dan mendidik, terutama bagi generasi muda.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, saat memantau pelaksanaan sanksi sosial untuk komunitas Free Runners di kawasan Balai Kota Bandung, Minggu, 27 Juli 2025.
Komunitas Free Runners menjadi sorotan usai insiden pembagian bir dalam ajang Pocari Sweat Run Indonesia (PSRI) 2025. Karena tidak ditemukan dasar hukum pidana yang relevan, Pemerintah Kota Bandung menjatuhkan sanksi sosial berupa kegiatan kerja bakti di ruang publik selama dua pekan.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada komunitas Free Runners atas kesediaannya menjalani sanksi sosial ini secara sukarela. Ini bukan sekadar aksi membersihkan, tetapi bagian dari pendidikan moral dan tanggung jawab sosial,” ujar Erwin.
Sebanyak 30 anggota komunitas terlibat dalam kegiatan bersih-bersih di area Balai Kota Bandung, mulai dari Taman Sejarah hingga Taman Dewi Sartika. Lokasi ini dipilih sendiri oleh Free Runners sebagai bentuk simbolis permintaan maaf kepada masyarakat.
Erwin menyambut baik inisiatif komunitas tersebut yang dinilai menunjukkan sikap dewasa dan tanggung jawab atas tindakan mereka.
“Balai Kota adalah ikon Bandung. Ketika mereka memilih tempat ini, itu mencerminkan adanya penyesalan yang tulus dan layak dihargai,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sebelum menjatuhkan sanksi, Pemkot telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan disepakati bahwa tidak ada pasal pidana yang dapat dikenakan. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan adalah restorative justice atau keadilan restoratif.
“Kepemimpinan saya berlandaskan asas kemaslahatan. Tidak semua pelanggaran harus dibalas dengan hukuman keras. Ini adalah momen untuk belajar dan memperbaiki diri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Erwin mengusulkan agar Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum direvisi guna memperkuat dasar hukum bagi pelanggaran serupa di masa depan. Ia menyebut sudah berdiskusi dengan DPRD mengenai kemungkinan perubahan regulasi tersebut.
“Saya ingin sanksi ke depan memiliki efek jera yang lebih kuat. Kita tidak ingin kasus serupa terjadi lagi karena lemahnya aturan,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa sanksi sosial ini bukan sekadar teguran bagi pelaku, tetapi juga menjadi contoh praktik kepemimpinan kolaboratif dan berbasis nilai-nilai kemanusiaan.
“Tugas kami bukan hanya menjatuhkan hukuman, tetapi juga membina dan menumbuhkan kesadaran kolektif,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menambahkan bahwa selain kerja bakti, kegiatan ini juga berfungsi sebagai sarana edukatif bagi masyarakat.
Menurutnya, anggota komunitas juga akan dilibatkan dalam berbagai aktivitas positif yang berdampak langsung bagi masyarakat. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.