METRUM
Jelajah Komunitas

Satpol PP Bandung Sita Ratusan Botol Miras dan Obat Daftar G di Ciateul

KOTA BANDUNG (METRUM) – Satpol PP Kota Bandung kembali melakukan operasi penertiban sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah dan menjaga ketertiban umum. Dalam kegiatan terbaru, petugas menyita 134 botol minuman beralkohol (minol) serta 1.303 butir obat-obatan daftar G yang dijual tanpa izin.

Satpol PP Kota Bandung kembali menggelar operasi penertiban berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat serta Perda No. 10 Tahun 2024 mengenai Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Dalam razia tersebut, petugas mendatangi Kios Kuning di Jl. Ciateul dan menemukan 134 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan golongan (A, B, C) yang dijual tanpa izin. Pemilik kios langsung diproses untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu, 26 November 2025.

Di lokasi kedua, yaitu penjual obat daftar G di Jl. Ciateul, petugas menyita 1.303 butir obat daftar G, terdiri dari 85 butir strip hijau, 83 butir Trihexyphenidyl, dan 1.135 butir pil kuning.
Jenis pelanggaran yang ditemukan adalah penjualan alkohol tanpa izin usaha dan distribusi obat daftar G tanpa izin apotek maupun tenaga kesehatan yang berwenang.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan perda yang dilakukan secara rutin.

“Ini merupakan operasi represif non-yustisi Satpol PP. Kami menertibkan pelanggaran perda, terutama terkait peredaran minuman alkohol dan obat-obatan daftar G,” jelasnya.

Bagus menuturkan, sebagian besar pelanggaran ditemukan pada pedagang yang nekat menjual minuman keras maupun obat daftar G di kios-kios pinggir jalan tanpa izin.

“Banyak yang berjualan di pinggir jalan tanpa izin. Karena itu, kami terapkan ketentuan Perda 9 Tahun 2019,” tambahnya.

BACA JUGA:  Revitalisasi Teras Cihampelas Rampung September Mendatang, Bandung Semakin Romantis

Ia menegaskan bahwa setelah operasi lapangan, para pelanggar akan diproses melalui sidang tipiring sebagai bagian dari penegakan hukum agar menimbulkan efek jera.

Satpol PP juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi peredaran minuman keras dan obat terlarang di Kota Bandung.

“Jika menemukan usaha tanpa izin termasuk penjualan minol, silakan laporkan ke Bandung 112 atau Instagram Satpol PP. Laporan akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Bagus mengingatkan bahwa Perda No. 10 Tahun 2024 telah menetapkan lokasi yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol.

“Minuman beralkohol tidak boleh dijual di pinggir jalan. Yang diperbolehkan hanya hotel berbintang, diskotik, atau karaoke. Pengusaha harus mematuhi aturan,” tegasnya.

Di akhir, ia menyampaikan imbauan kepada masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi alkohol dan obat-obatan berbahaya.

“Mari jaga Kota Bandung. Lebih baik anak muda fokus pada kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan kreativitas. Jangan sampai terjerumus pada minol atau obat-obatan yang merusak masa depan,” tutupnya. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.