METRUM
Jelajah Komunitas

Sentil Rapor Merah Aset Daerah, Bupati Bandung dan BPN Kebut Sertifikasi 2.232 Bidang Tanah!

KABUPATEN BANDUNG (METRUM) – Bupati Bandung, Dadang Supriatna alias Kang DS, mengambil langkah agresif untuk menertibkan ribuan aset daerah yang status hukumnya masih menggantung. Lewat manuver strategis, ia resmi menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengintegrasikan mahadata pertanahan, tata ruang, dan mengeksekusi sertifikasi 2.232 aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.

Sinergi ini dikunci melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Transformasi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang di Rumah Dinas Bupati Bandung, Soreang, Kamis (10/9/2026). Langkah ini sekaligus menjadi kepanjangan tangan dari kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyapu bersih celah rasuah di sektor pertanahan.

Bukan tanpa alasan, Kang DS menyoroti rapor minim terkait legalitas aset daerah. Dari total 2.232 bidang tanah milik Pemkab Bandung, baru sekitar 40 persen yang sudah mengantongi sertifikat sah. Ia menegaskan, ini adalah pekerjaan rumah besar yang tidak bisa ditunda lagi.

Tak ingin tanda tangan nota kesepakatan berujung sebatas seremonial, Kang DS langsung melempar ultimatum kepada jajarannya. Ia mendesak Sekretaris Daerah dan pimpinan instansi terkait—mulai dari Dinas Perkimtan, BKAD, Disdik, hingga DPMD—untuk tancap gas menyuplai data aset secara lengkap agar segera dieksekusi oleh BPN.

Ambisi penertiban ini tidak cuma berhenti pada aset pemerintah. Kang DS juga membidik legalisasi sekitar 10.000 aset tempat ibadah dan lembaga pendidikan agama, seperti masjid, madrasah, dan pesantren. Ia menjamin, asalkan dokumen dari lintas sektor (Kemenag, MUI, DMI, hingga KUA) lengkap, pihak BPN akan langsung menerbitkan sertifikatnya.

Gayung bersambut, Kepala Kanwil BPN Jawa Barat, Hasan Basri Natamenggala, memaparkan bahwa ada tujuh program prioritas dalam kolaborasi ini. Salah satu jurus pamungkas yang segera dieksekusi adalah mengawinkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP).

BACA JUGA:  Kwarran Cimaung Matangkan Program 2026, Fokus Perkuat Organisasi dan Pembinaan Generasi Pramuka Berkarakter

Menurut Hasan, sinkronisasi data lintas instansi ini merupakan strategi jitu untuk melipatgandakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung secara signifikan, tanpa harus membebani warga dengan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dengan data base yang presisi dan mutakhir, perencanaan pembangunan daerah ke depan juga dipastikan akan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari sengketa. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.