METRUM
Jelajah Komunitas

Suku Baduy Jero di Banten Tak Pernah Ikut Pemilu

MASYARAKAT Baduy di Banten, khususnya Baduy Jero (Dalam) adalah salah satu suku pedalaman di Indonesia yang masih taat pada aturan adat (pikukuh karuhun). Tak hanya aturan adat tentang menjaga alam maupun kehidupan, etika dan moral, tapi juga aturan adat tentang memilih pemimpin partai, calon legislatif maupun calon presiden dalam Pemilu.

Aturan adat tersebut dikenal dengan sebutan lunang (ngilu kanu meunang/ikut yang menang), ngasuh ratu, ngajayak menak (mengasuh penguasa dan ngemong para pembesar Negara). Adanya aturan ini, membuat 500 warga Baduy Dalam tidak akan mencoblos atau golput pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ini.

Aturan adat Lunang sudah ada sejak dulu. Seperti juga di pesta demokrasi Pemilu yang pertama diadakan di Indonesia, sejak dulu aturan Lunang ini diberlakukan bagi warga Baduy Jero di tiga kampung yang berada di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yaitu Kampung Cibeo, Cikeusik dan Cikartawana.

Seperti kita ketahui suku Baduy terbagi dalam dua golongan yang disebut dengan Baduy Jero (Dalam) dan Baduy Luar. Perbedaan yang paling mendasar dari kedua suku ini adalah dalam menjalankan aturan adat saat pelaksanaannya.

Baduy Jero masih memegang teguh adat dan menjalankan aturan adat dengan baik, sebaliknya suku Baduy Luar lebih longgar dalam menerapkan aturan adat selain itu mereka juga sudah terkontaminasi oleh hal-hal yang berbau kemajuan zaman.  

Pemilu di Kabupaten Lebak (warga Baduy Luar)/Merdeka.com/Arie Basuki

Sementara itu, untuk warga Baduy Luar dibolehkan ikut mencoblos di setiap Pemilu. Di tahun Pemilu 2019 ini ada sekitar 6.000 warga Baduy Luar yang akan menentukan pilihan dan telah masuk DPT di 27 bilik suara yang disediakan KPU, yang akan diselenggarakan tanggal 17 April 2019 mendatang.

Kepala Desa Kanekes, Jaro Saija, dikutip dari suara.com (2/4/2019), mengatakan warga Baduy Jero tidak turut milih, kalau Baduy Luar tetap bisa melakukan. Itu sudah aturan sejak dulu dari pertama ada pemilu di Indonesia.

Menurut aturan adat, warga Baduy Jero tidak boleh berpihak dalam hal apapun termasuk dalam Pemilu. Warga Baduy diharuskan mendukung seluruh bangsa dan seluruh agama.

Bahkan, ketika warga Indonesia lainnya sibuk beradu argumen atau memberikan komentar nyinyir di media sosial, warga Baduy Jero justru sebaliknya tetap melakukan aktivitas sehari-hari dengan tentram dan damai tanpa ada saling hujat. Lantaran aktivitas kampanye juga tidak boleh dilakukan oleh partai, caleg atau capres manapun di desa Kanekes yang menjadi tempat pemukiman Baduy Jero maupun di Baduy Luar.

Jaro Saija menjelaskan bahwa ada aturan juga yang melarang (teu meunangeun atau tidak diperbolehkan) partai, caleg bahkan capres sekalipun mengadakan kampanye di Desa Kanekes. Larangan ini diberlakukan agar mencegah terjadinya kerawanan yang bisa menyebabkan perpecahan diantara warga Baduy. (Vey si Sendal Jepit)***  

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.